BOYOLALI, Mitra24Jam.info -
Gus W (57), pelaku kasus dugaan penipuan dengan korban warga Sindon, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, merupakan residivis kasus serupa. Pria asal Semarang, Jawa Tengah ini sudah berulang kali keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana penipuan di beberapa wilayah.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan rekam jejak kejahatan Gus W tercatat dimulai pada 2017 di Semarang. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi penipuan di wilayah Kalimantan Timur pada 2020.
Gus W baru saja menghirup udara bebas pada 2026 ini, sebelum akhirnya kembali ditangkap karena menipu jemaahnya sendiri di wilayah Boyolali
"Keluar 2026 (pelaku) kembali melakukan penipuan," kata Indra di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Baru sebulan sewa rumah kontrakan di Boyolali
Korban penipuan Gus W merupakan seorang wanita berinisial TS, warga Sindon, Ngemplak, Boyolali yang tak lain adalah jemaah pengajian yang dipimpin pelaku.
Pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah kontrakan di desa setempat. Selama tinggal di Sindon, pelaku dikenal masyarakat sekitar sebagai sosok guru ngaji yang aktif memberi ceramah di masjid setempat.
"Diyakini para jemaah bahwa yang bersangkutan penceramah, bisa memimpin pengajian, sehingga jemaah yakin. Kemudian salah satu jemaah akhirnya menyampaikan penyakit yang dialami suaminya," ungkap Indra.
Korban percaya pelaku bisa mengobati suaminya yang sakit. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk memberikan obat herbal. Pelaku juga mencari informasi lebih dalam mengenai kehidupan pribadi korban. Korban menceritakan bahwa dirinya hendak menikahkan salah satu anaknya dalam waktu dekat. Pelaku pun mulai menjalankan aksi tipu muslihatnya.
Uang asli diganti uang mainan
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa daerah calon besan korban banyak kekuatan ilmu gaib atau magis. Untuk menangkal serangan gaib sekaligus menghilangkan unsur riba, pelaku meminta korban menarik seluruh uang tabungannya di bank sebesar Rp 105,3 juta.
Uang tersebut diminta untuk dikumpulkan dengan dibungkus kain merah bertuliskan huruf Arab yang telah disiapkan pelaku. Korban diminta meletakkan uang itu di atas dua buah piring.
Korban percaya dan mengikuti semua permintaan pelaku. Setelah meletakkan uangnya di atas dua piring, korban pergi ke kamar mandi.
Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan mengambil seluruh uang korban dan menggantinya dengan uang mainan yang telah disiapkan sebesar Rp 92,5 juta. "Korban membuka bungkusan uang yang tadinya diminta membukanya dalam waktu tiga hari, namun karena curiga korban membuka ternyata ditemukan uang tadinya asli berubah menjadi uang mainan," kata Indra.
Sumber: Kompas.com



