MOJOKERTO, Mitra24Jam.info -
Tommy Adi Wijaya (29) warga Dusun Kanirejo, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus kembali mendekam di penjara. Pasalnya, pria yang sempat mendekam di penjara karena kasus pencurian pada 2023 itu kembali berurusan dengan hukum usai memperkosa dan merampas harta milik kenalannya. Kasus perkosaan dan perampasan harta itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di sebuah gudang beras itu menyasarkan aksi kejinya kepada SLS (33), perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang baru dikenal 2 hari sebelumnya, Kamis (13/8/2026), lewat media sosial Facebook.
Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menjelaskan, usai perkenalan keduanya lewat media sosial itu, keduanya sepakat bertemu pada Sabtu (15/8/2026) malam di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto. ”Pelaku dan korban ini berkenalan di Facebook, 2 hari kemudian pelaku mengajak korban jalan atau ngopi di Kota Mojokerto,” ungkap Dimas, Sabtu (22/8/2026).
Bawa ke area persawahan
Namun saat keduanya sudah bertemu, Tommy malah membawa korban ke area persawahan di sekitar Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di sana, Tommy nekat memperkosa SLS. Tak hanya itu, Tommy juga nekat merampas sejumlah harta yang dibawa oleh korban. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja oleh Tommy di area persawahan itu.
Korban pun akhirnya terpaksa berjalan sendiri menuju perkampungan dan meminta tolong kepada seorang warga yang kebetulan melintas. SLS langsung diajak ke balai desa dan kemudian diajak ke Polsek Gedeg untuk melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya. Tak butuh waktu lama, sekitar 2 jam usai dilaporkan, malam itu juga pelaku berhasil diamankan.
Terancam hukuman penjara 12 tahun
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. ”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang-barang milik korban di kamar tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedeg,” papar Dimas.
Atas tindakannya kali ini, Tommy diancam Pasal 473 dan Pasal 479. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. ”Modusnya merayu dari Facebook. Mengajak bertemu, malah diperkosa dan diambil barangnya,” tandas Kapolsek.
Sumber: Kompas.com



