Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp76 Miliar

Mitra 24jam
Kamis, 20 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-20T05:15:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




TANJUNGPANDAN, Mitra24Jam.info -

Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dalam jumlah besar dari wilayah Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75,7 ton dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp 76,041 miliar. 


Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam penindakan aktivitas ilegal di sektor sumber daya alam, khususnya komoditas timah yang selama ini rawan diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Malaysia.


Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?

 Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara intelijen dan penindakan maritim TNI AL. 


“Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia,” kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu (19/8/2026) dikutip dari Antara.


Rangkaian penindakan bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.


Di lokasi tersebut, tim mengamankan: Satu unit truk bermuatan sekitar delapan ton pasir timah Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan muatan ke kapal cepat Temuan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut ke sejumlah lokasi lain.


Bagaimana pengembangan penyelidikan dilakukan? 

Setelah penangkapan awal, tim gabungan melakukan pengembangan secara bertahap ke berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi pasir timah ilegal. Pada Senin (3/8/2026), petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Dari lokasi ini ditemukan timbunan pasir timah ilegal dengan berat mencapai 50 ton.


Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2026), penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Petugas menemukan sekitar 10 ton pasir timah yang telah dikemas dalam 200 karung. Pengembangan tidak berhenti di situ.


 Pada Sabtu (8/8.2026), tim kembali menemukan 100 karung pasir timah dengan total berat sekitar lima ton di wilayah Tanjungpandan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau. “Kemudian pada Kamis (13/8/2026), tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan,” ujar Denih.


Apa temuan lain dalam operasi tersebut? 

Selain pasir timah, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang mencurigakan dalam pengembangan lanjutan pada Minggu (16/8/2026). Saat itu, Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung mengamankan satu unit kendaraan jenis double cabin yang ditemukan dalam kondisi terbalik tanpa pengemudi. 


Dari kendaraan tersebut, petugas menyita: Satu pucuk senjata api rakitan jenis FN Lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter Lima karung pasir timah siap kirim Satu alat isap sabu atau bong berisi sisa narkoba Satu bilah parang Dari seluruh rangkaian penindakan, TNI AL mencatat total pasir timah yang berhasil diamankan mencapai 75,7 ton. 


“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 76,041 miliar,” ujar Denih.


Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan