Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kejari Luwu Pulihkan Rp1,44 Miliar Uang Negara dari 4 Perkara Dugaan Korupsi

Mitra 24jam
Kamis, 20 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-20T04:48:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




 LUWU, Mitra24Jam.info -

Sebanyak Rp 1.444.678.500 uang negara diamankan dan dipulihkan dari empat perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu sejak Januari hingga Agustus 2026. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di sektor pertanian dan irigasi, dana hibah KONI, serta pungutan liar dokumen obyek pajak. 


Dari total uang tersebut, Rp 464.699.500 telah disetorkan ke kas negara. Sementara sebagian lainnya masih dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Luwu.


Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo mengatakan, pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Luwu, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. 


“Sejak Januari 2026 sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.444.678.500,” kata Prasetyo dalam rilisnya, Kamis (20/8/2026).


1. Perkara irigasi untuk mendukung produktivitas petani Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024. 


Program tersebut diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani. Perkara ini bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir). Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah tersangka berinisial MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, Kejari Luwu berhasil mengamankan uang sebesar Rp 511.000.000. Uang tersebut hingga kini masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu. “Untuk perkara P3-TGAI saat ini sudah memasuki tahap persidangan,” ujar Prasetyo.


2. Dugaan korupsi optimalisasi lahan nonrawa

 Perkara lainnya berkaitan dengan pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, Kejari Luwu mengamankan uang sebesar Rp464.699.500 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-217/P.4.35.4/Fd.1/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. 


Berbeda dengan uang dalam perkara P3-TGAI, uang dalam perkara optimalisasi lahan nonrawa tersebut telah seluruhnya disetorkan ke kas negara. “Uang tersebut telah disetorkan seluruhnya ke kas negara. Sementara itu, proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dihentikan,” ucapnya.


3. Dana hibah KONI Rp 368,9 juta 

Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022. Dalam perkara tersebut, tersangka masing-masing berinisial ARM, A, dan SS. Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 368.979.000. 


Uang tersebut saat ini masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu. “Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu dan akan segera dieksekusi sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap eksekusi,” tuturnya.


4. Pungli dokumen obyek pajak Rp100 juta

 Perkara keempat berasal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan obyek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.


 Dalam perkara dengan tersangka berinisial E tersebut, uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 100.000.000. Perkara itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Uang tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu dan selanjutnya telah dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.


Dari empat perkara tersebut, jumlah uang yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp 464.699.500. Sementara uang lainnya masih berada di Rekening RPL atau telah melalui proses eksekusi sesuai tahapan hukum masing-masing perkara. 


Prasetyo menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Luwu akan terus melakukan penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai ketentuan hukum sekaligus mengupayakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. 


“Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan Kejari Luwu sejak Januari 2026 hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp 1.444.678.500, dengan Rp 464.699.500 di antaranya telah masuk ke kas negara,” terangnya.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan