Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Mitra 24jam
Kamis, 13 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-13T02:44:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




 JAKARTA, Mitra24Jam.info -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas yang melibatkan PT TPL. "Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, di Gedung Bundar, Rabu (12/8/2026). 


Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing. 


"Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp," kata dia.


Modus tersebut diduga dilakukan agar nilai produk PT TPL tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya.


Penyidik menemukan praktik itu terjadi pada periode 2018 hingga 2025. Sementara itu, untuk penjualan di dalam negeri, PT TPL justru melaporkan produk sesuai kondisi sebenarnya, yakni Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada PT AP dan PT R. 


Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya pajak badan yang seharusnya diterima negara. "Pihak PT TPL, meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024," ungkap dia.


Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Keduanya juga dinilai tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun. 


"Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara," ujar dia. Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara untuk sementara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.


Hingga kini, penyidik masih melakukan audit untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan