Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Pria 26 Tahun di Jakarta Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Laki-Laki 14 Tahun

Mitra 24jam
Jumat, 18 September 2026
Last Updated 2026-09-18T03:48:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




JAKARTA, Mitra24Jam.info -

 Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga mencabuli anak laki-laki berusia 14 tahun di kamar indekosnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. 


Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi tersebut. “Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” ucap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2026).


Pandu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya perubahan sikap korban yang dirasakan oleh guru di sekolah dan orangtuanya di rumah.


"Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut," tutur Pandu.


Pandu mengatakan, komunikasi antara pihak kepolisian dan lingkungan warga melalui kegiatan Police Goes to School diklaim membantu membangun kepercayaan hingga korban mengungkap perlakuan yang dialaminya.


Setelah korban mengaku, Pandu menyebutkan bahwa orangtua korban merasa marah atas tindakan yang dialami korban. "Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku," ungkap dia.


 Akhirnya, sejumlah warga dan pihak sekolah kemudian melapor kepada polisi mengenai rencana mendatangi kos pelaku pada Jumat (21/8/2026). “Petugas datang dan menginterogasi pelaku. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.


Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Pandu mengungkapkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial sebelum mengajaknya bertemu. "Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban," tutur dia.


 "Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, agar lebih dekat dengan rumah korban," lanjut dia. Setelah tinggal lebih dekat dengan rumah korban, komunikasi antara keduanya semakin intens dan pelaku mengajak korban datang ke tempat tinggalnya.


“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu. Kini, VIJAP dijerat Pasal 473 Ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. 


Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.


Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan