BANDAR LAMPUNG, Mitra24Jam.info -
Polda Lampung memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh wilayah Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menyebut pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan distribusi BBM agar tepat sasaran.
Polda Lampung telah memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penyelewengan BBM bersubsidi. Dua daerah utama yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pengawasan juga diperluas ke SPBU di luar wilayah penyangga Kota Bandar Lampung.
“Kami juga selain memetakan zona merah penyelewengan BBM bersubsidi, bahwa SPBU yang berada di luar daerah penyangga Kota Bandar Lampung juga menjadi sasaran utama pengawasan ketat Polda Lampung,” kata Heri, Kamis (17/9/2026).
Ia juga menyoroti pola pengisian yang dianggap tidak wajar, seperti kendaraan yang dapat mengisi hingga 100 liter BBM dalam satu hari dan kembali melakukan pengisian dalam jumlah serupa keesokan harinya. “Logikanya, kalau satu mobil mengisi 100 liter hari ini, lalu besok mengisi 100 liter lagi, ke mana BBM tersebut?” ujarnya.
Apa dampak penyelewengan terhadap antrean SPBU?
Selain dugaan penyalahgunaan, Polda Lampung juga menilai bahwa lamanya proses transaksi barcode di SPBU turut memperparah antrean kendaraan. Rata-rata waktu transaksi disebut mencapai 12 hingga 15 menit per kendaraan.
Kondisi ini diperburuk oleh tingginya mobilitas kendaraan antarprovinsi yang melintas di Lampung, terutama kendaraan yang mengisi BBM sebelum menyeberang ke Pulau Jawa. Situasi tersebut membuat distribusi BBM di beberapa SPBU menjadi tidak merata dan menimbulkan penumpukan antrean di titik-titik tertentu.
Langkah apa yang akan dilakukan Polda Lampung?
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polda Lampung bersama stakeholder terkait tengah mengkaji sejumlah langkah strategis, baik dari sisi pengawasan maupun rekayasa distribusi. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain:
Penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan Pembatasan frekuensi pengisian dengan jeda waktu 1–2 hari dalam sistem barcode Relokasi kuota BBM antar-SPBU berdasarkan kebutuhan wilayah Heri menjelaskan bahwa pengaturan ulang distribusi ini diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan sekaligus memperbaiki distribusi BBM di lapangan.
“Jika dari data harian SPBU di jalur sepi atau daerah terpencil terdapat sisa kuota, kuota tersebut bisa dikurangi dan digeser ke SPBU di jalur padat atau kawasan yang membutuhkan stok lebih besar. Ini salah satu solusi yang akan kami dorong,” kata Heri.
Sumber: Kompas.com



