![]() |
| Caption : Gewa Ardiva (26 tahun) sedang berada di site perusahaan tambang ternama di Kaltim. |
Paser - mitra24jam.info,
Keberatan dikatakan menterbengkalaikan anak. Gewa Ardiva (26 tahun) yang mengaku kerja di perusahaan tambang ternama di Kalimantan Timur, senin (14/9/2026) meminta hak sanggah dan klarifikasi pada awak media via telpon.
Menurut gewa dirinya keberatan terkait enam poin pemberitaan yang disampaikan pihak istrinya Laila Ulfa (22 tahun) pada pemberitaan yang berjudul, ( Terlantarkan Anak Dan Istri Pekerja Tambang Akan Di Laporkan Ke Polisi Dan Komnas Hamnas Perempuan ), Kamis 3 Juli 2026.
Keberatan pertama pernyataan merlantarkan anak istri sejak Desember. ini jelas pernyataan fitnah, saya bisa lampirkan foto mutasi rekening pengiriman uang ke Laila Ulfah yang selalu saya kirimi dana. Kata Gewa.
"Keduan kata tidak bertanggung jawab kepada anak istri. Dan sebagai bentuk tanggung jawab saya yang mengajukan proses talak ke Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, Kab Paser di bulan mei 2026 sebagai bentuk pertanggung jawaban lanjutan Saya". Katanya dengan nada tegas.
Lebih lanjut Gewa juga keberatan terkait kata kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dlam pemberitaan. Karena menurutnya mustahil ia melakukan KDRT karna tidak pernah tinggal bersama setelah dua bulan menikah.
"Kami sudah pisah rumah dari dua bulan pasca nikah. Dan kontak wa dan sosmed pun sudah saya sering block, jadi jelas tidak logis kalo saya dikatakan terjadi KDRT".
Begitu juga kata banyak gaya setelah kerja di tambang. Menurutnya ia sudah terlebih dahulu kerja di Gunung bayan baru menikah jadi itu tidak benar. Tuturnya pada media.
"Jadi sangat jelas kesaksian saudaranya semua palsu, Dan saya sudah melaporkan ke polda Kaltim karena ada niat dan unsur pencemaran nama baik", tutup Gewa mengakhiri.
Dikonfirmasi terpisah (16/9/26) kuasa Hukum Laila ulfah. Advokat Muhammad Ali mengatakan. Dirinya mempersilahkan Gewa menempuh jalur hukum apapun yang ingin diambilnya. Namun ia mengatakan hak klien selaku istri dan wali dari anak yang ada harus tetap diperhatikan dan tidak boleh diabaikan.
Yang harus diketahui, kekerasan dalam rumah tangga itu bukan sebatas penyiksaan pisik, tapi sikap menterbengkalaikan orang menjadi tanggungjawab seseorang di dalam rumah tangga dalam kurun waktu yang lama juga dapat dikategori kekerasan dalam rumah tangga.
"Apalagi terhadap anak yang masih balita dan belum dapat memiliki kemampuan mencari nafkah atas segala kebutuhannya. Ya setidaknya yang namanya ayah harus sadar terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada identitasnya selaku ayah tersebut". Tutur Ali pada awak media.
Sementara itu Laila Ulfa yang juga dikonfirmasi awak media saat ditemui awak media (16/9/26) di halaman Pengadilan Agama Tanah Grogot, mengaku tak peduli dengan ancaman suaminya terhadap saudaranya. Ia hanya berharap Gewa mau bertanggung jawab terhadap kebutuhan-kebutuhan anak mereka, hingga tidak perlu ada langkah ke ranah hukum.
"Saya sudah pasrah jika memang habis jodoh dengan suami. Tapi sebagai ibu, jelas saya akan berjuang untuk tetap mendapatkan hak-hak nafkah dan pendidikan anak saya" Katanya.
"Kalo mau bicara bukti, saya juga siap menunjukan bukti yang diperlukan. Tapi yang paling penting bagi saya yang namanya orang tua, perasaan terhadap anak itu jangan mati, apalagi sampai lepas tanggungjawab terhadap anaknya sendiri". Tuturnya mengakhiri.
(A.Lif ***)





