Pemalang, Mitra24jam.info — Keluhan sopir ekspedisi RJTM yang mengangkut sepeda motor lintas Jawa terkait sulitnya mendapatkan solar bersubsidi menjadi awal penelusuran tim investigasi di sejumlah SPBU di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pemalang.
Hasil pemantauan menemukan antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU. Tim juga melihat pola antrean sepeda motor yang diduga berulang, bahkan ada kendaraan yang kembali mengantre hingga dua kali Di beberapa SPBU.
Warsidi, warga setempat, mengatakan antrean sepeda motor hampir setiap hari terlihat padat.
“Hampir tiap hari dipadati antrean motor, Mas. Katanya sih untuk kapal nelayan,” ujarnya.
Dalam penelusuran lanjutan, tim memperoleh indikasi adanya pembelian solar menggunakan barcode yang berkaitan dengan surat rekomendasi Dinas Pertanian.
Solar tersebut diduga diambil menggunakan jeriken dan sebagian terindikasi digunakan sebagai bahan bakar alat berat di lokasi galian.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara peruntukan dalam surat rekomendasi, mekanisme pembelian, dan penggunaan solar di lapangan.
Dalam penelusuran tersebut, nama Ahyar turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas solar tersebut. Namun, peran yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dan Verifikasi Perlu Dibuka
Penggunaan solar bersubsidi diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Mekanisme rekomendasi ditujukan untuk memastikan BBM disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai peruntukan.
Karena itu, penggunaan barcode rekomendasi untuk pembelian berulang, pengangkutan dengan jeriken, maupun dugaan pemanfaatan pada alat berat perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi penerima rekomendasi, sedangkan pengelola SPBU perlu menjelaskan mekanisme pengawasan pembelian menggunakan barcode tersebut.
Klarifikasi dari Ahyar dan pihak-pihak terkait juga diperlukan agar persoalan ini terungkap secara berimbang. Penggunaan jeriken atau bahan bakar untuk alat berat tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran; penilaian harus didasarkan pada status konsumen, peruntukan, dan bukti transaksi.
Tim investigasi akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut. Pengawasan yang transparan diperlukan agar subsidi solar benar-benar diterima pihak yang berhak, bukan justru menyulitkan petani dan pelaku usaha angkutan yang membutuhkan BBM untuk kegiatan produktif.



