Tulung Agung, Mitra24Jam.info -
Seorang pekerja migran perempuan berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan bermodus hubungan asmara hingga mengalami kerugian lebih dari Rp622 juta.
Korban diduga ditipu oleh IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. IS disebut meyakinkan korban dengan janji akan menikah setelah S pulang dari Hong Kong, tempat korban bekerja sebagai pekerja migran.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan, IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah ditangkap polisi di wilayah Ponorogo. "Terduga pelaku telah kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan kami tahan," jelas Puji, Jumat (7/8/2026).
Berkenalan melalui Facebook
Puji menjelaskan, hubungan S dan IS bermula dari perkenalan melalui Facebook. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi secara intensif melalui WhatsApp.
Saat itu, IS mengaku belum menikah dan menyatakan siap menikahi S setelah korban menyelesaikan pekerjaannya di Hongkong dan pulang ke Indonesia. "Ternyata korban percaya dengan apa yang disampaikan tersangka. Keduanya menjalin hubungan asmara secara daring," sambung Puji.
Hubungan tersebut kemudian membuat S semakin percaya kepada IS. Menurut polisi, IS terus meyakinkan korban bahwa dirinya serius ingin membangun rumah tangga bersama S.
Korban diminta kirim uang hasil kerja di Hongkong
Setelah mendapat kepercayaan korban, IS mulai meminta S mengirimkan uang hasil kerjanya selama berada di Hongkong.
Pelaku menyampaikan sejumlah alasan agar korban mau menyerahkan uang tersebut. IS mengaku uang yang dikirim akan ditabung, digunakan sebagai modal usaha, hingga dibelikan kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
"Korban yang terlanjur percaya menuruti semua yang diinginkan tersangka. Bertahun-tahun korban mengirim uang hasil kerja di luar negeri ke tersangka," tutur Puji
Permintaan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total uang yang dikirim korban mencapai lebih dari Rp 622 juta. S tetap mengirimkan uang karena percaya dengan janji pernikahan serta rencana kehidupan bersama yang disampaikan IS.
Pelaku menghilang saat korban pulang
Persoalan mulai terungkap setelah S menyelesaikan kontrak kerjanya di Hong Kong dan kembali ke Tulungagung. Korban berniat menemui IS sekaligus meminta kembali uang yang selama ini dititipkan kepadanya.
Namun, IS justru menghilang saat korban berusaha menghubunginya. Nomor telepon yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi juga sudah tidak aktif.
"Setelah tidak bisa menghubungi tersangka, korban ini akhirnya sadar telah jadi korban penipuan," ungkap Puji. S kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Ditangkap di Ponorogo Polsek Tulungagung Kota menerima laporan resmi korban pada Selasa (4/8/2026).
Personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan IS. Polisi lebih dulu mendatangi rumah tersangka di Kabupaten Blitar, tetapi mendapatkan informasi bahwa IS sedang berada di Kabupaten Ponorogo. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
"Akhirnya sehari kemudian IS kami tangkap di depan Terminal Seloaji Kabupaten Ponorogo," tutur Puji. IS ditangkap pada Rabu (5/8/2026), sehari setelah laporan korban diterima.
Uang Rp 622 juta disebut dipakai untuk kepentingan pribadi
Dalam proses penyidikan, polisi menyebut IS mengakui telah menggunakan uang yang dikirim S. Dana yang sebelumnya disebut akan ditabung, digunakan sebagai modal usaha, atau dibelikan aset bersama ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi kemudian menaikkan status IS menjadi tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut menjadi perhatian karena penipuan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan asmara yang dibangun melalui media sosial dalam waktu lama.
Polisi minta masyarakat waspada modus asmara daring
Puji mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Kepercayaan terhadap seseorang yang belum dikenal secara langsung perlu dibangun secara hati-hati, terutama apabila sudah berkaitan dengan permintaan uang atau barang berharga. Polisi juga mengingatkan masyarakat tidak mudah menyerahkan uang hanya berdasarkan janji hubungan ataupun rencana pernikahan.
"Kami juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang," pungkasnya.
Kasus ini kini masih diproses Polsek Tulungagung Kota setelah korban mengalami kerugian lebih dari Rp 622 juta akibat mengirim uang selama bertahun-tahun kepada pria yang menjanjikannya pernikahan.
Sumber: Kompas.com



