Mesuji, Mitra24Jam.info -
Polisi menangkap Abu Rohman (35), pria yang diduga menembak mantan istrinya, Yanti (36), hingga tewas di Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan dilakukan terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tersangka perihal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Firdaus, Rabu (12/8/2026). Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu kekesalan tersangka setelah korban menolak diajak kembali rujuk.
Bermula saat pelaku mengajak mantan istri rujuk
Firdaus menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Abu mendatangi rumah orang tua mantan istrinya dengan maksud mengajak korban kembali rujuk. Namun, Yanti menolak ajakan tersebut.
"Tak terima penolakan itu, Abu emosi dan mengancam korban serta orang tuanya korban dengan menggunakan senjata api, bahkan mengancam akan membakar rumah orang tua korban," terang Firdaus. Ancaman tersebut membuat korban akhirnya mengikuti tersangka menuju rumah Abu.
Setibanya di rumah tersangka, korban disebut langsung tidur dan tidak menanggapi mantan suaminya.
Korban diancam saat hendak pulang
Keesokan harinya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban selesai membereskan rumah dan berniat kembali ke rumah orang tuanya. Abu kemudian menghadang dan mengancam akan menembak korban apabila tetap meninggalkan rumah tersebut.
Korban tidak menghiraukan ancaman itu dan tetap berjalan pulang sekitar pukul 06.00 WIB. Abu kemudian membuntuti korban dari belakang. Saat keduanya berada di sekitar kawasan pasar Desa Wiralaga I, tersangka mendekati korban sambil membawa senjata api rakitan.
Polisi menyebut tersangka kemudian menempelkan senjata api rakitan tersebut ke paha kiri korban dan melepaskan tembakan.
"Tembakan tersebut menembus hingga paha kanan korban," ucap Firdaus.
Penembakan disaksikan anak korban
Peristiwa penembakan tersebut disaksikan anak kandung korban berinisial WW (16). Setelah melepaskan tembakan, Abu langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Anak korban kemudian berlari menghampiri dan memeluk ibunya yang sudah tergeletak. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menyebut motif penembakan berkaitan dengan emosi tersangka setelah korban menolak ajakan rujuk dan memilih meninggalkan rumahnya.
"Motif tersangka karena emosi akibat korban tidak mau diajak rujuk dan memilih pergi meninggalkan rumah tersangka," kata Firdaus.
Pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari saudara korban. Tim gabungan kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Abu diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengepung tempat persembunyian tersangka, dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban sempat dibuang ke Sungai Wiralaga," ungkap Firdaus. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, senjata tersebut dibuat sendiri dengan alasan menjaga diri.
Tersangka merupakan residivis sejumlah kasus
Catatan kepolisian menunjukkan Abu bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2007. Abu kembali tersangkut perkara terkait penggunaan senjata api dan senjata tajam pada 2010.
Catatan kriminalnya berlanjut dengan perkara pembunuhan pada 2015 dan perusakan pada 2017. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus kematian mantan istri tersangka. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, mukena, baju tidur, handuk, satu rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Terancam pidana mati atau penjara seumur hidup
Polisi menjerat Abu dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 467 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Abu kini menjalani proses hukum setelah ditangkap sehari setelah penembakan yang menyebabkan mantan istrinya meninggal dunia di Mesuji.
Sumber: Kompas.com



