Banyuwangi, Mitra24Jam.info -
Polisi mengungkap rekayasa laporan pembegalan yang dibuat seorang karyawan swasta berinisial MS (34) di Banyuwangi, Jawa Timur. Skenario tersebut diduga dibuat untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang habis digunakan membeli aset kripto berisiko tinggi (meme coin).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, terduga pelaku semula mengaku menjadi korban pembegalan setelah uang operasional dan gaji karyawan perusahaan sebesar Rp 14,7 juta dirampas oleh dua orang tak dikenal.
Laporan itu dibuat di Polresta Banyuwangi pada Sabtu (1/8/2026) malam. Kepada polisi, MS mengaku diadang dua orang bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis.
Namun, penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Minimnya bukti fisik membuat polisi mendalami kasus tersebut melalui digital forensik terhadap telepon genggam pelaku serta penelusuran aliran dana (follow the money).
Hasil penyelidikan menunjukkan laporan pembegalan tersebut merupakan rekayasa. Polisi menduga MS telah menggelapkan uang CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp 29,8 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, dana perusahaan itu dibagi ke beberapa transaksi.
Sebanyak Rp 3,7 juta ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli aset kripto jenis meme coin melalui bursa pertukaran kripto. Akibat penurunan harga aset secara drastis, hampir seluruh dana tersebut habis dan hanya menyisakan saldo Rp 1.168.
Karena panik mengalami kerugian, MS diduga menghapus riwayat penelusuran di telepon genggamnya dan menyusun skenario pembegalan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 2,8 juta, tas punggung, surat tanda laporan yang diduga fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.
"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," kata Rofiq.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian serta meminta para pelaku usaha memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Kini MS telah ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Kompas.com



