![]() |
| Caption : Mediasi DPC FSBSI dan PT.M3A di fasilitasi Pihak Disnaker |
Paser- mitra24jam.info
Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT..Multi Makmur Mitra Alam (M3A) yang ada di Kab.Paser, Kalimantan Timur beroprasi di Desa Tabruk.
Menurut Ketua DPC FSBSI Kab. Paser Indra Pirez Da Silva, Senin 10 /8/26, menjelaskan pada Jam 11.00 Wita, dengan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), Kab Paser Melakukan mediasi terkait dengan hak buruh dengan PT. M3A Di Fasiltasi Dinas Tenagan Kerja Kab.Paser.
Agenda mediasi mengenai Karyawan perusahaan yang di mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terjadinya PHK di indikasi karena karyawan sebagai pengurus serikat buruh di PT.M3A, Ujar kerua DPC FSBSI Indra,
Indra juga memaparkan di forum bahwa sudah empat kali mengajukan Pengurus Unit Kerja ( PUK ) dan mengajukan ke anggotaan yang ada di pencatatan Disnaker, Namun pihak perusahaan selalu menolak dengan alasan sudah ada Serikat Pekerja Kebun ( SP BUN ).
Ia juga memaparkan ada salah satu karyawan dan juga anggota serikatnya yang di PHK dengan alasan tidak lulus masa Trening, sedangkan yang bersangkutan sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ), dengan status karyawan permanen.
Dia juga menjelaskan adanya karyawan yang di mutasi yang mana penempatan tidak sesuai dengan d Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Dari pihak disnaker di wakili Astika Wati menyampaikan bahwa keberadaan FSBSI sudah terdaftar dan di lindungi oleh Undang Undang,maka perusahaan wajib menerima sebagai mitra agar hubungan buruh dan perusahaan terjalin komunikasi yang baik, dan hak hak buruh bisa di perjuangkan sesuai dengan regulasi.
Dari pantauan awak media hasil mediasi menghasilakn empat kesepaktan yang di tuangkan dalam berita acara dan di tandatangani bersama, Pihak DPC FBSI , Pihak Management PT.M3A dan di saksikan pihak Disnaker adapun Berita Acara dengan beberapa poin diantaranya :
1. Bahwa manajemen menyatakan komitmen atas berdirinya serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam termasuk didalamnya kegiatan berorganisasi yang dilakukan oleh PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
2. Bahwa Serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam meminta kepada Manajemen kepastian status 2 (dua) orang pekerja An. Vinsensius Iku dan Wilibrodus Manele agar segera dikembalikan bekerja di PT. Multi Makmur Mitra Alam;
3. Bahwa berkaitan proses mutasi hingga proses PHK ke dua pekerja tersebut diatas segera ditinjau kembali sesuai dengan data dan hasil evaluasi performa pekerja sehingga hasil dari evalasi manajemen tersebut menjadi dasar dalam penentuan status kedua pekerja tersebut;
4. Bahwa kedua belah pihak sama-sama memegang komitmen terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana lainnya dalam proses hubungan industrial di PT. Multi Makmur Mitra Alam.
Ketua Indra mengharapkan kedepanya agar prusahaan dan buruh terjalin komunikasi yang harmonis dan FSBSI di jadikan mitra untuk pengawasan hak hak buruh yang telah di atur dalam Undang Undang.
( A.Latif ***)




