Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 11.420 Liter Minyak Tanah Oplosan dari Musi Banyuasin

Mitra 24jam
Sabtu, 04 Juli 2026
Last Updated 2026-07-04T04:22:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Jambi - Mitra24Jam.info


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan 11.420 liter minyak tanah oplosan yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua orang pelaku berhasil ditangkap.


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan dua orang pelaku yang ditangkap, yakni GY warga Sumatera Barat, selaku sopir, dan YKA sebagai kernet.






Kata dia, para pelaku ditangkap tepat di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Minggu (21/6/2026).


"Pengungkapan awalnya kita terima informasi soal pengiriman BBM oplosan dan kita lakukan penyelidikan," kata Taufik, Selasa (3/7/2026).


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan dan memberhentikan satu unit truk. Di sana, polisi mengamankan dua pelaku yang berada di dalam truk tersebut.


"Kita kemudian interogasi, mereka mengakui bahwa BBM jenis minyak tanah olahan itu diambil dari sebuah pengolahan yang ada di Musi Banyuasin," ungkapnya.


Hasil pemeriksaan sementara, BBM itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat. Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk, 8 tedmon kapasitas 1.000 liter, 16 drum kapasitas 200 liter, serta 11.420 liter minyak tanah oplosan.


Kedua tersangka kini dikenakan pasal 54 Undag-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 591 huruf A Jo pasal 20 huruf C Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Sejauh ini Polda Jambi mencatat telah menangani 32 kasus BBM. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 49 tersangka. Selain itu, ada barang bukti yang disita di antaranya berupa 76.286,52 liter solar, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan roda empat dan roda enam, serta uang tunai Rp19.239.000.


Sementara itu, Kabid Humad Polda Jambi Kombes Erlan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari BBM bersubsidi. Modus tersebut antara lain menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri, mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga, dan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai tempat penampungan BBM.


"Hingga memanfaatkan barcode maupun identitas kendaraan secara tidak sah agar memperoleh BBM subsidi melebihi kuota," sambungnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan