Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Polisi Ungkap Dugaan Korban Lain dalam Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Mau Print di Jakarta Pusat

Mitra 24jam
Sabtu, 04 Juli 2026
Last Updated 2026-07-04T04:49:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




 Jakarta, Mitra24Jam.info 

Penanganan kasus penyekapan tiga karyawan toko percetakan "Mau Print" di Jakarta Pusat terus berlanjut. Dalam penyidikan, polisi mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan adanya korban lain hingga modus pemerasan yang dilakukan para tersangka.


Diketahui ketiga karyawan percetakan dituduh mencuri pelat besi percetakan. Mereka kemudian disekap selama 21 hari mulai 5 Juni 2026 di kantor tersebut dan diminta membayar Rp 150 juta atau Rp 50 juta per orang. Ketiganya dipasung, meminum air keran, dan dianiaya.


Kasus ini juga mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dugaan korban lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik menerima informasi bahwa tindak pidana serupa diduga pernah terjadi di toko percetakan tersebut. 


Pemilik toko diduga pernah melakukan penyekapan terhadap korban lain sebelum kasus yang menimpa tiga karyawannya saat ini. “Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). 


Saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Iman mengatakan penyidik masih membutuhkan informasi tambahan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. 


Karena itu, masyarakat yang mengetahui informasi atau merasa pernah mengalami perlakuan serupa diminta segera melapor. Selain dugaan korban lain, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut mengingat dugaan tindak pidana dilakukan secara berulang. 



Menurut polisi, penyekapan berlangsung selama 21 hari dan melibatkan tujuh pelaku, namun tidak diketahui oleh orang lain. Modus pemerasan Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan modus yang digunakan para pelaku. Korban diduga lebih dahulu dituduh mencuri agar dapat dipaksa menyerahkan sejumlah uang.


 Ketika tuntutan itu tidak dipenuhi sepenuhnya, para pelaku diduga mulai melakukan penyekapan dan kekerasan. Polisi menemukan dugaan tersebut setelah memeriksa riwayat transaksi keuangan antara korban dan para tersangka. “Ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban,” kata Iman.



 Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga. AYL dan CML diketahui merupakan saudara dari MML, pemilik toko percetakan. Selain mengusut pidana para tersangka, polisi juga berupaya memulihkan hak-hak para korban. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, mulai dari pemulihan trauma, perlindungan, hingga pemenuhan hak restitusi. Iman menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kondisi korban pulih secara fisik, psikis, maupun materiil. “Insya Allah, korban akan memperoleh hak restitusi yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Iman.



 Jadi perhatian Presiden Kasus ini turut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Iqbal mengatakan pihaknya melakukan penelusuran sendiri dan menemukan dugaan bahwa para korban hanya menerima upah sebesar Rp 500.000 per bulan. Menurut dia, besaran upah tersebut tidak manusiawi dan mengarah pada praktik eksploitasi. “Karena saya jumpai, (korban) dikasih upahnya Rp 500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp 500.000 itu sudah perbudakan,” kata Iqbal. Ia juga menyoroti jam kerja para korban yang tidak menentu tanpa disertai pembayaran uang lembur.



 Meski demikian, Iqbal mengatakan pihaknya masih perlu memastikan status usaha percetakan tersebut, apakah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pengecekan. “Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM. Itu harus cepat. Ibu, saya rasa Senin harus sudah ada keputusan, Bu,” kata dia. Polisi bantah dugaan upaya damai Rp 1 miliar Selain itu, tim Said Iqbal juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai polisi.


 Pengacara korban, Petrus, menyebut ada seseorang diduga polisi menawarkan penyelesaian damai dengan iming-iming uang Rp 1 miliar. Tawaran kepada kuasa hukum agar korban tak membuat laporan polisi awalnya datang pascapihaknya mulai menangani kasus tersebut. "Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar. 


Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," kata dia. "Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan. Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," ujarnya.



 Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memastikan orang yang dimaksud bukan berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat. "Pernyataan tersebut (dugaan penyogokan) disampaikan oleh pengacara korban, jadi silakan bisa diklarifikasi langsung saja ke pengacara korban. Tapi saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta tidak mengangkat perkara ini ke publik," kata Roby. Ia menambahkan, polisi tetap akan mendalami dugaan intimidasi tersebut setelah kondisi korban memungkinkan untuk dimintai keterangan. 


Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika seorang karyawan kepergok menjual limbah besi percetakan senilai Rp 700.000. Setelah itu perusahaan meminta karyawan tersebut mengembalikan uang tersebut. Namun, hanya diberikan Rp 500.000. Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200.000, perusahaan kemudian mencari pekerja lain yang dianggap ikut menikmati hasil penjualan. Kemudian ditemukan ada dua pekerja lainnya yang menikmati uang tersebut. Ketiganya kemudian diminta membayar Rp 150  juta. Polisi kemudian menangkap tujuh orang pelaku penyekapan tiga karyawan toko percetakan pada 26 Juni 2026.



Terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Salah satu tersangka berinisial MML (40), yang merupakan pemilik toko percetakan. Sementara tiga korban masing-masing berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.


Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara menyekap, menganiaya, hingga memasung korban menggunakan peralatan yang ada agar tidak dapat melarikan diri. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan