Kota Batu - Mitra24Jam.info -
Hubungan asmara antara seorang pemuda asal Kabupaten Malang berinisial RAN (20) dengan FCG (17), perempuan asal Kota Batu, berakhir tragis. Asmara meletup-letup yang berujung pada hubungan badan hingga munculnya ancaman dan intimidasi, membawa RAN mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu.
Perjalanan kasus ini bermula dari jalinan asmara antara tersangka dengan korban yang sudah terjalin sejak tahun 2023. Awalnya, hubungan tersangka dan korban berjalan cukup mesra dan berbunga-bunga seperti pada umumnya sebuah pasangan yang baru menjalin hubungan.
Berjalannya waktu, pada awal tahun 2024, tersangka yang tidak bisa menahan nafsu kemudian mengajak sang pacar pergi ke villa untuk melakukan hubungan badan. Bujuk rayu dilontarkan dari mulut tersangka hingga membuat korban menyetujui ajakan tersebut.
Pada 18 Februari 2024 pagi, tersangka menjemput korban di rumahnya dan langsung berangkat menuju sebuah villa di kawasan Songgoriti. Kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta itu akhirnya melakukan hubungan badan.
Sejak saat itu, keduanya kerap datang ke villa di kawasan Songgoriti untuk melakukan hubungan badan. Hubungan ranjang itu berjalan selama beberapa tahun hingga munculnya sebuah intimidasi dan ancaman teror dari tersangka kepada korban yang berujung pada berakhirnya hubungan asmara keduanya.
Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan, intimidasi dan ancaman teror dilakukan karena korban FCG (17) sempat menolak ajakan bersetubuh. Intimidasi dan ancaman teror itu terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026.
"RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besok (10 Mei 2026) ada pekerjaan yang harus diselesaikan," kata Nawang, Rabu (23/9/2026).
"Tersangka yang ditolak marah, ia langsung mengancam akan menyebarkan perbuatan (hubungan badan) yang selama ini telah dilakukan bersama korban. Korban yang ketakutan akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi di sebuah villa di kawasan Songgoriti," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, pertengkaran hebat antara tersangka dengan korban pun terjadi hingga hubungan asmara keduanya berakhir. Pada Rabu 3 Juni 2026, tersangka kembali mengintimidasi korban, mengatakan bahwa persetubuhan yang selama ini dilakukan telah diberitahukan kepada orang tua korban.
"Pada akhirnya, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026," terang Nawang.
Ps. Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rohman menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah mendekam di rutan Mapolres Batu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pada saat penangkapan tersangka, Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, kendaraan milik tersangka serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara," tandas Huda.
Sumber: Detik.com



