Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Mediasi Buntu, Kasus Penganiayaan Perempuan Penghuni Kos di Tegal Masuk Babak Penetapan Tersangka

Nursalim
Kamis, 03 September 2026
Last Updated 2026-09-03T02:47:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Tegal, Mitra24Jam.info — 

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan penghuni kos di Kota Tegal memasuki babak baru. 

Setelah sempat menjadi perhatian publik di media sosial, perkara tersebut kini dipastikan berlanjut ke proses hukum setelah upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak menemukan titik temu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor berinisial V dan terlapor berinisial Y.

Namun, proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan damai. Kepolisian pun memastikan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Husen mengatakan, pihaknya juga telah menerima hasil visum resmi dari rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Terakhir kita sudah mendapatkan visum dari rumah sakit. Dan upaya terakhir dari kita adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Namun, tidak tercapai kesepakatan untuk damai. Jadi perkara ini tetap kita lanjutkan,” ujar Husen.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik melakukan gelar perkara guna mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan. Gelar perkara tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Husen menjelaskan, apabila hasil gelar perkara memenuhi unsur dan bukti yang diperlukan, kepolisian akan menerbitkan administrasi penetapan tersangka.

“Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara naik tersangka. Sampai saat ini masih dilakukan gelar perkara. Seandainya nanti hasil gelar perkara dapat dinaikkan menjadi tersangka, selanjutnya kita akan menerbitkan administrasi penetapan tersangka,” jelasnya.

Dengan gagalnya upaya perdamaian, perhatian kini tertuju pada hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Tegal Kota.

Publik menanti kepastian hukum atas perkara tersebut, sementara kepolisian menegaskan proses penanganan akan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang semula membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan kini memasuki fase penentuan status hukum.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan