![]() |
| Captio : PT.PPRL mengadakan sosialisisasi pembuatan IPAL dengan warga yang terdampak. |
Paser-Mitra24jam.info
Sudah empat tahun PT.PaserPetrolium Resources Limitid (PT.PPRL) sebuah perusahaan minyak beroperasi di wilayah Kec.Paserbelengkong, Kab.Paser, Kalimantan Timur.
Pemerintah Desa (Pemdes) Paser Belengkong Kamis (6/08/26) menyampaikan kepada awak media mitra24jam.info, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) belum ada terlihat kontribusi sosial kepada masyarakat ,khususnya masyarakat yang terdampak dari aktifitas prusahaan
Pemerintah Desa pernah mengajukan pengembangan kawasan kuliner UMKM sebesar Rp60 juta hingga kini baru terealisasi Rp10 juta. Rencana penanganan stunting senilai Rp84,75 juta ditegaskan masih sebatas usulan dan belum terealisasi,ujar Subhan
Bantuan Selama ini hanya berupa seng 9 lembar, batubata 2000 biji dan semen 1 ret, pot bunga, tanaman kelengkeng (200 pohon), cat pasar, hingga sembako lebaran disebut sebagai bantuan sukarela bukan program CSR.ungkapnya
Ia sendiri pernah menanyakan langsung ke pihak managemen PT.PPRL Heri terkait hal tersebut dan bersangkutan mengatakan ini hanya bantuan dari perusahaan bukan CSR,kutipnya
Selain CSR, pengolahan limbah selama empat tahun kenapa baru sekarang pihak prusahaan berkeinginan membuat Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.PPR selam ini seperti apa.
Dari empat titik sumur minyak, ada empat kolam di sediakan untuk menampung limbah tetapi apakah kolam satu ,dua, tiga dan empat seluruhnya telah terkoneksi dengan benar dan juga sistem filterisasi, apakah sudah sesuai kajian teknis.
Masyarakat juga mempertanyakan kelayakan pengolahan limbah dan arah pembuangannya, mengingat IPAL belum terealisasi dan Penanaman saluran pipa juga sempat memicu protes warga karena dilakukan di atas tanah masyarakat yang belum dibebaskan.
Kekhawatiran pemdes dan warga sekitar terkait potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari limbah hasil pengolahan apa lagi bila hujan dengan intensitas tinggi otomatis debit air kolam limbah akan meluap dan akan mencemari tanah warga.
Di lain tempat Menejemen PT.PPRL Saido mengatakan kepada awak media bahwa Program IPAL adalah kewajiban yang harus di lakukan sebagai tanggung jawab perusahaan dalam pengolahan limbah yang di atur dalam regulasi".
Masyarakat dan Pemdes Paser Belengkong mengimbau dan meminta agar IPAL segera terealisasi dan meminta pihak manajemen perusahaan mengedepankan dialog terbuka dan transparasi tata kelola lingkungan serta kontribusi sosial demi kemajuan Kabupaten Paser, khususnya buat Desa Paser Belengkong,tutupnya.
( A.Latif ***)





