SAMPANG, Mitra24jam.info -
Pembunuhan tragis menimpa seorang nelayan bernama Muhammad Hasan (46), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Hasan tewas usai diadang dan dibacok secara brutal saat melintas di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) dini hari.
Polisi mengonfirmasi bahwa aksi keji tersebut dilatarbelakangi dendam kesumat yang dipendam oleh pelaku, AN (27), atas kematian ibu kandungnya 11 tahun silam. Ibu dari AN diketahui meninggal dunia pada tahun 2015 akibat menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Hasan.
Atas perbuatannya terdahulu, Hasan sempat menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan. Namun, setelah korban bebas, rasa dendam di hati AN rupanya tak pernah padam. "Setelah korban keluar (dari penjara), AN memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya," ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (11/9/2026).
Satu Bulan Mengintai Kebiasaan Korban
Demi melancarkan aksi balas dendam tersebut, AN tidak bertindak gegabah. Pelaku diketahui telah mengintai dan mengamati gerak-gerik serta aktivitas harian korban selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak Agustus 2026.
Anang mengungkapkan, pengamatan intensif yang dilakukan AN mencakup jadwal rutin korban saat pergi melaut, rute jalan yang biasa dilalui, hingga lokasi tempat Hasan biasa memarkirkan sepeda motornya usai berlabuh.
Aksi penganiayaan berdarah itu akhirnya dieksekusi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, peristiwa terjadi tepat setelah korban selesai melaut dan memarkirkan perahunya. Hasan yang saat itu mengambil sepeda motornya dan melintas di Jalan Proyek mendadak diadang oleh AN.
"Korban dianiaya oleh pelaku hingga korban terkapar. Lalu pelaku pergi," terang AKP Eko Puji Waluyo. AN menyerang korban menggunakan sebilah celurit tajam berukuran panjang pisau 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 14 sentimeter.
Serangan brutal tersebut menyebabkan Hasan mengalami luka parah di empat titik tubuhnya, yakni luka bacok di kepala bagian kiri, pipi kiri, bahu kanan, hingga bagian perut dan pinggul. "Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Warga sekitar yang menemukan tubuh korban tergeletak bersimbah darah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi, melakukan olah TKP, serta mengevakuasi jasad korban untuk divisum oleh tenaga medis.
Ditangkap dalam Waktu 7 Jam, Terancam Hukuman Mati
Meski sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, pelarian AN berakhir singkat. Tim jajaran Polres Sampang berhasil meringkus tersangka pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, atau hanya berjarak tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, sepeda motor milik korban, pakaian korban yang dipenuhi bercak darah, serta satu buah tas hitam berisi ponsel dan uang tunai.
Atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya, AN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal. "Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Anang.
Sumber: Kompas.com



