![]() |
| Caption : Pembakarantankos di area terbuka ( open burning ) di area PT.M3A |
Paser - mitra24jan.info,
Marakanya isu polusi asap tebal dimasa kemarau yang disebabkan oleh adanya pembakaran lahan dan tangkos sawit di beberapa daerah perusahan serta adanya pencemaran air akibat pembuangan limbah cair yang dibiarkan mencemari aliran sungai akan dapat terus berulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sahrul ketua PEMA Paser (Persatauan Masyarakat Asap Paser) yang ditemui di rumahnya Jumnat 21/8/26, atas adanya sanksi teguran yang dibuat DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kab. PPaser, terhadap perusahaan pelaku pencemaran air dan udara.
"Jika tindakan masif pembuangan limbah cair ke sungai dan pembakaran limbah tangkos yang dilaporkan masyarakat hanya ditanggapi pormalitas ➕ tak ada sanksi yang tegas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap pungsi pengawasan DLH Paser". Tutur Sahrul.
Apalagi peristiwa pelaporan pencemaran udara dan air yang terjadi di areal Pabrik Kelapa Sawit PT.M3A pada Sabtu (11/7/2026), di Desa Tabruk Kab.Paser ini dilakukan secara resmi dan diiringgi bukti dokumen video yang jelas dari masyarakat.
Harusnya pihak DLH Paser merespon cepat dan tegas atas temuan dan laporan masyarakat kepada DLH selalu pengawas pencemaran lingkungan. Bukan sertindak sebaliknya yang seakan melempempem dan tak bertaji dihadapan pihak menegemen prusahaan yang melanggar.
"Kan kasian jika masyarakat yang turut membantu DLH melakukan pemantauan atas adanya perusakan lingkungan dan pencemaran udara cape-cape memberi sempel dan data serta sudah membantu membuat lapiran resmi pada 13 /7/2026 hanya diberi sanksi teguran. Apalagi saat dengar, Tim DLH meninjau loksai pencemaranya juga seminggu kemudian. Kan keburu banyak yang coba dihilangkan alat buktinya". Kata Sahrul menyayangkan sikap lamban DLH Paser.
Adapun hasil peninjauan DLH didapatkan beberapa keterangan dari tim verifikasi yang menyatakan pencemaran limbah bukan dari pabrik melainkan dari aktifitas domiestik paerusahaan yang antaranya karena ada aliran air berwarna yang keluar dari pabrik namun masih terdapat sludge (minyak dan lemak) serta air yang berada di drainase sekitar area pabrik berwarna hitam, berbau dan bercampur sludge yang mengalir melalui gorong-gorong.
Sedangkan terkait banyaknya tumpukan tangkos yang berada diluar area komposting dan aplikasi lahan yaitu di blok G28 dengan kondisi sebagian besar terbakar juga dianggap bukan bentuk pelanggaran berat atas plusi udara.
Sehingga berdasarkan beberapa penjelasan peristiwa poin pelanggaran di atas meski PT. Multi Makmur Mitra Alam dianggap DLH terbukti melakukan pembuangan limbah (tanpa pengolahan) dan tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah padat (tangkos) yang dihasilkan.
Namun DLH Paser hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap PT. M3A untuk melakukan kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam waktu yang ditentukan.
Meski penegasannya hanya menyatakan, terkait segala bentuk kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan masih dalam pemantauan dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser.
Di tempat terpisah, ketua Perkumpulan dan Batuan Hukum (PLBH Paser) Muhammad Ali yang dijumpai Sabtu (22/08/26) mengatakan. Bila hasil penyelidikan DLH menemukan ada pelanggaran, DLH dapt menerapkan beberapa berapa aturan yang antaranya terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang kini diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,.
Misalnya pada kasuistik pembakaran limbah tankos, DLH dapat menerapkan pelanggaran perusahan atas pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
" Ubdang-undangnya tegas melarang pelaku usaha perkebunan untuk mengolah atau membuka lahan serta mapun menangani limbah/kebun dengan cara di bakar. Karena selain ada sanksi funitif atau sanksi yang bersifat penghukuman pidana secara etika setiap pelaku usaha juga dituntut dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan".
urainya.
Bila terbukti terjadi unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau lingkungan, penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang berwenang dengan mengikuti ketentuan regulasi perundang undangan yang ada.
Semisal pasal 108 UU Perkebunan yang mengatur bahwa Perusahan perkebunan yang sengaja membakar tangkos dapat disanksi ancaman penjara 10 Tahun dan Denda RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar Rupiah) tutur Ali.
Sanksi yang tegas tersebut harusnya dilakukan DLH karena punya alasan kuat yang diberikan oleh pelapor. Yakni Pelanggaran yang dilakukan pada kasuistik perusakan lingkungan dan pencemaran udara ini terbukti telah menambah dampak kerusakan ekologis dan potensi kerugian ke masyarakat sekitar kawasan operasional pencemaran.
"Namun jika sanksi yang diberikan selma ini hanya terus terusan berupa himbauan maka lama lama perusahan yang melakukan pemcemaran lingkungan akan besar kepala karena selain sanksi tidak memberikan efek jera (deterrent effect), kedepan masyarakat juga akan anti pati membatu tugas DLH dalam melaporkan banyaknya temuan pengajaran pengerusakan lingkungan yang kebanyakan informasi titik lokasinya tidak mampu diperoleh TIM DLH secara langsung.
( A.Latif ***)





