Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kebakaran Tumpukan Tangkos PT M3A Jadi Sorotan, atas Dugaan Kelalaian Pengelolaan Limbah

Paser
Selasa, 04 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-04T15:14:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Caption : Nampak pembakaran Tankos di jolan umum poros Desa Tabruk ke Desa Muara Samu Yang masu area PT.M3A

Paser -mitra24jam.info

Kebakaran tumpukan limbah kelapa sawit berupa tandan kosong (tangkos) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Multi Makmur Mitra Alam (PT M3A) yang berlokasi di Desa Tabruk , Kecamatan Batu Engau , Kabupaten Paser KalimantaTimur. Pada Sabtu 11Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.


Peristiwa tersebut  Terpantau awak media mitra24.jam dan rekan media lain, bakaran tankos terjadi di beberapa titik di areal perkebunan PT. M3A diduga sengaja dibakar dan masih mengeluarkan asap sehingga menimbulkan polusi udara.



Dari pantauan awak media, selain pembakaran tankos  juga ditemukan dugaan kebocoran limbah pabrik  berwarna hitam dan berbusa dekat areal PKS PT. M3A  yang mengalir ke anak sungai Tabaruk menuju ke sungai  besar Desa kerang.


Caption : Tampak Limbah berwrna hitam dan berbusa serta tercium aroma yang tidak sedap mengalir ke anak sungai Tabruk yang merusak ekosistem 


Kasus ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. paser senin 13  juli 2026 dan sudah di tangani, tinggal menunggu hasil dari tim investigasi dari DLH yang langsung menuju kelokasi selasa 21 juli 2026 ujar kabid PPKL DLH Kab. Paser Reza



Seorang warga yang melapor meminta agar investigasi dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam sistem pengelolaan limbah maupun pengendalian potensi bahaya kebakaran di kawasan industri tersebut.



Di tempat terpisah ketua PLBH Paser Muhammad Ali Selasa (04/08/26) menyampaikan kepada awak media  mitra24jam.info, pabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain



"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya mengenai kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan". kutip Ali



Ketua PLBH paser Ali  mengatakan, Pembakaran limbah tankos melanggar aturan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.



"Dengan tegas melarang pelaku usaha perkebunan untuk mengolahan atau membuka lahan serta menangani limbah/kebun dengan cara di bakar " urainya.



Apabila terbukti terjadi unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau lingkungan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. sambungnya


Perusahan perkebunan dengan sengaja membakar tangkos bisa di kenakan sanksi pidana pasal 108 UU perkebunan ancaman penjara 10 Tahun dan Denda RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar Rupiah) Kutip Ali.



pembakaran tankos selain menyebabkan polusi udara  dan  bisa merembet terjadinya kebakaran hutan dan perkebunan masyarakat ,tutupnya.


( A.Latif  ***)

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan