![]() |
| Caption : Nampak pembakaran Tankos di jolan umum poros Desa Tabruk ke Desa Muara Samu Yang masu area PT.M3A |
Paser -mitra24jam.info
Peristiwa tersebut Terpantau awak media mitra24.jam dan rekan media lain, bakaran tankos terjadi di beberapa titik di areal perkebunan PT. M3A diduga sengaja dibakar dan masih mengeluarkan asap sehingga menimbulkan polusi udara.
Dari pantauan awak media, selain pembakaran tankos juga ditemukan dugaan kebocoran limbah pabrik berwarna hitam dan berbusa dekat areal PKS PT. M3A yang mengalir ke anak sungai Tabaruk menuju ke sungai besar Desa kerang.
![]() |
| Caption : Tampak Limbah berwrna hitam dan berbusa serta tercium aroma yang tidak sedap mengalir ke anak sungai Tabruk yang merusak ekosistem |
Kasus ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. paser senin 13 juli 2026 dan sudah di tangani, tinggal menunggu hasil dari tim investigasi dari DLH yang langsung menuju kelokasi selasa 21 juli 2026 ujar kabid PPKL DLH Kab. Paser Reza
Seorang warga yang melapor meminta agar investigasi dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam sistem pengelolaan limbah maupun pengendalian potensi bahaya kebakaran di kawasan industri tersebut.
Di tempat terpisah ketua PLBH Paser Muhammad Ali Selasa (04/08/26) menyampaikan kepada awak media mitra24jam.info, pabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya mengenai kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan". kutip Ali
Ketua PLBH paser Ali mengatakan, Pembakaran limbah tankos melanggar aturan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Dengan tegas melarang pelaku usaha perkebunan untuk mengolahan atau membuka lahan serta menangani limbah/kebun dengan cara di bakar " urainya.
Perusahan perkebunan dengan sengaja membakar tangkos bisa di kenakan sanksi pidana pasal 108 UU perkebunan ancaman penjara 10 Tahun dan Denda RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar Rupiah) Kutip Ali.
pembakaran tankos selain menyebabkan polusi udara dan bisa merembet terjadinya kebakaran hutan dan perkebunan masyarakat ,tutupnya.
( A.Latif ***)





