Bukit Tinggi, Orbitnews.info -
Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada Rabu (29/7) dini hari.
Dikutip dari keterangan tertulis Kamis (30/7/2026), dari operasi penindakan tersebut, petugas menyita 1.408.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.090.880.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.362.401.920.
Kronologi
Penindakan ini berawal dari nota hasil intelijen dan informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pembongkaran truk bermuatan rokok ilegal di wilayah Pasaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Teluk Bayur segera bergerak dari Padang menuju lokasi pada pukul 22.00 WIB. Tepat pada pergantian hari, Rabu (29/7) sekitar pukul 00.00 WIB, tim yang tengah melakukan penyisiran di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman mendapati sebuah truk yang melintas dengan ciri-ciri identik seperti yang dilaporkan.
Petugas dengan langsung menghentikan truk tersebut. Di hadapan sopir, petugas melakukan interogasi awal yang dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi muatan truk.
"Dari hasil pemeriksaan fisik muatan truk yang disaksikan langsung oleh sopir, ditemukan tumpukan karton berisi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah," jelas laporan resmi hasil penindakan tersebut.
Barang Bukti
Adapun rincian barang bukti rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berhasil disita petugas di lapangan meliputi:
Merek Marbol: 60 karton (total 1.056.000 batang)
Merek Marlong: 20 karton (total 352.000 batang)
Atas temuan tersebut, tim P2 langsung melakukan tindakan penegahan dan penyegelan. Sopir beserta truk dan seluruh muatan rokok ilegal tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Tindakan peredaran rokok ilegal ini diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sanksi tegas menanti pihak-pihak yang terbukti merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.
Sumber: Detik.com



