![]() |
| ilustrasi |
Paser-mitra24jam.info
PT.Mestika Dharma Kens Jaya Teknik (MDKJT) salah satu perusahaan pengadaan alat berat yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan di Daerah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam paser utara (PPU) Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan infomasi dari kariyawan PT MDKJT sudah beroprasi di Kab. Paser kurang lebih 2 tahun.
Saat ditemui Awak Media Mitra24jam.info, Sabtu (18/07/26) Leksi eks karyawan PT.MDKJT mengungkapkan, dirinya bekerja sudah tiga bulan sejak mei sampai juli 2026 sebagai oprator.
Ia mengatakan dirinya di PHK pada bulan juli 2026 dan selama menerima upah dari PT.MDKJT tidak pernah ada slip gaji .
''selama saya bakerja hanya menerima tranfer upah pokok sebesar Rp 1.200.000 ditambah upah tunjangan makan Rp.200.000 perhari" Urai Lx
kata Lk selama bekerja 3 bulan dirinya tidak di daftarkan BPJS Tenakerja serta tidak ada kontrak kerja,juga tidak di berikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak di berikan hak pesangon setelah di PHK sepihak oleh PT.MDJKT.
Sampai hari ini Lk menuntut hak dari pihak PT.MDJKT dan belum ada kesepakatan, beberapa kali mediasi sudah di lakukan namun tidak menemui titik terang. ujar nya
Ketika awak media mitra24jam.info saat konfirmasi ke instansi terkait, PT.MDJKT tidak terdaftar di Dinas tenaga kerja dan dinas perijinan Kab.Paser serta tidak memiliki kantor perwakilan di Kab. Paser
Sementara Lk saat melakukan pengecekan di kantor BPJS ketanagakerjaan Kab Paser ternyata dirinya di daftarkan setelah ada PHK dan hanya di bulan juli itupun hanya beberapa program dan tidak keseluruhan program BPJS ketanakerjaan.
Di tempat terpisah, Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum ( PLBH) Paser Muhammad Ali menjelaskan tindakan ini melanggar UU Cipta Kerja pasal 88E ayat 2 No.6 Tahun 2023 yang menyatakan pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pengusaha jika melanggar dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp 100.000.000 dan maximal Rp 400.000.000 (berdasarkan pasal185 uu cipta kerja) ,Sambung Ali
Pelanggaran dalam program BPJS ketenaga kerjaan bisa dikenakan sanksi Administratif berupa pencabutan ijin usaha dan sanksi pidana berupa denda 1 Miliyar dan pidana penjara 8 tahun
"Sanksi ini di atur dalam UU No.24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013".Tutup nya
( A.Latif *** )




