Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



PT.MDKJT Rekrut Karyawan Tanpa Status

Paser
Senin, 20 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T01:04:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


  

ilustrasi

Paser-mitra24jam.info

PT.Mestika Dharma Kens Jaya Teknik (MDKJT) salah satu perusahaan pengadaan  alat berat yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan di Daerah Kabupaten Paser dan  Kabupaten Penajam paser utara (PPU) Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan infomasi dari kariyawan PT MDKJT sudah beroprasi di Kab. Paser kurang lebih 2 tahun.



Saat ditemui Awak Media Mitra24jam.info, Sabtu (18/07/26) Leksi eks karyawan PT.MDKJT mengungkapkan, dirinya bekerja sudah tiga bulan sejak mei sampai juli 2026 sebagai oprator.



Ia mengatakan dirinya di PHK pada bulan juli 2026 dan selama menerima upah dari PT.MDKJT tidak pernah ada slip gaji .



''selama saya bakerja hanya menerima tranfer upah pokok sebesar Rp 1.200.000 ditambah upah tunjangan makan Rp.200.000 perhari" Urai Lx



kata Lk  selama bekerja 3 bulan dirinya tidak di daftarkan BPJS Tenakerja serta tidak ada kontrak kerja,juga tidak di berikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak di berikan hak pesangon setelah di PHK sepihak oleh PT.MDJKT.



Sampai hari ini Lk menuntut hak dari pihak PT.MDJKT dan belum ada kesepakatan, beberapa kali mediasi sudah di lakukan namun tidak menemui titik terang. ujar nya



Ketika awak media mitra24jam.info saat konfirmasi ke instansi terkait, PT.MDJKT tidak terdaftar di Dinas tenaga kerja dan dinas perijinan Kab.Paser serta tidak memiliki kantor perwakilan di Kab. Paser



Sementara  Lk saat melakukan pengecekan di kantor BPJS  ketanagakerjaan Kab Paser ternyata dirinya  di daftarkan setelah ada PHK dan  hanya di bulan juli itupun hanya beberapa program dan tidak keseluruhan program BPJS ketanakerjaan.



Di tempat terpisah, Ketua Perkumpulan Bantuan  Hukum  ( PLBH) Paser Muhammad Ali menjelaskan tindakan ini melanggar UU Cipta Kerja pasal 88E ayat 2 No.6 Tahun 2023 yang menyatakan pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 



Pengusaha jika melanggar dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal  Rp 100.000.000 dan maximal Rp 400.000.000 (berdasarkan pasal185 uu cipta kerja) ,Sambung Ali



Pelanggaran dalam program BPJS ketenaga kerjaan bisa dikenakan sanksi Administratif berupa pencabutan ijin usaha dan  sanksi pidana berupa denda 1 Miliyar dan pidana penjara 8 tahun



"Sanksi ini di atur dalam UU No.24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013".Tutup nya



( A.Latif *** )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan