Sukabumi - Mitra24jam.info -
Motif pembunuhan Eka Yani (35) oleh H alias Delon (42) di Sukabumi, Jawa Barat, mulai terkuak. Polisi mengungkap ada perselisihan mengenai uang yang terjadi di antara keduanya.
Pembunuhan kepada Yani terjadi pada 29 Juni 2026. Di malam hari itu, Delon mengajak bertemu Yani ke sebuah perkebunan.
"Pelaku ada komunikasi dengan korban, membuat suatu janjian bertemu di satu tempat. Kemudian pada tanggal 29 malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku bertemu di suatu tempat, kemudian antara korban dan pelaku berboncengan, ya naik sepeda motor, kemudian pergi lah di perkebunan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dilansir detikJabar, Jumat (17/7/2026).
Yani dan Delon kemudian sampai di sebuah perkebunan jati. Di momen itu, keduanya terlibat cekcok mengenai masalah uang.
Samian mengatakan, hasil pemeriksaan saksi mengungkap Delon merasa tidak senang dengan penggunaan sejumlah uang yang dilakukan Yani. Pelaku yang tidak terima kemudian menuntut ganti rugi dengan cara memaksa untuk menjual sepeda motor milik korban.
"Jadi ada perselisihan paham terkait dengan penggunaan sejumlah uang oleh korban. Kemudian pelaku meminta gantian dengan menjual sepeda motor yang dimiliki korban. Nah, di situlah selisih paham terjadi, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan," jelas Samian.
Cekcok mulut yang makin memanas di tengah gelapnya perkebunan jati itulah yang akhirnya memicu emosi Delon hingga tega menghantam kepala korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga tak sadarkan diri.
Sumber: Detik.com



