Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Nekat Curi Tas Berisi Rp5 Ribu, Pemuda di Surabaya Duduk di Kursi Terdakwa

Mitra 24jam
Rabu, 08 Juli 2026
Last Updated 2026-07-08T03:06:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Surabaya - Mitra24Jam.info

Pemuda di Surabaya bernama M Syifak (25) harus duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perusakan dan pencurian. Syifak menjadi terdakwa lantaran nekat membobol jok motor warga dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu.


Peristiwa itu terjadi di parkiran kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam. Meski nominal uang yang dicuri terhitung kecil, kasus hukum Syifak tetap melenggang ke pengadilan.


Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti mengungkapkan terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir.


"Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman," kata JPU Renanda membacakan dakwaan dilansir detikJatim, Rabu (8/7/2026).


Syifak membobol paksa jok motor tersebut dengan tangan kosong. Ia kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban.


Meski nominal uang tunai di dalam dompet hanya Rp 5 ribu, namun total kerugian materiil yang dialami korban mencapai jutaan. Sebab jok motor yang dijebol mengalami kerusakan dan tas bermerek yang dicuri hilang.


"Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh JPU.


Sumber: Detik.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan