Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Mantan Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Pakai Rompi Tahanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mitra 24jam
Selasa, 14 Juli 2026
Last Updated 2026-07-14T03:17:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Jakarta - Mitra24Jam.info  -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut kembali menjalani pemeriksaan setelah masa pembantaran selesai.


Pantauan detikcom, Yaqut tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2026), pukul 09.08 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.


Yaqut tampak membawa bantal untuk alas duduk. Yaqut tak banyak bicara soal pemeriksaannya.


"Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut.


Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai membuat Yaqut menjalani operasi pada Senin (29/6).


Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut ini identitasnya:


1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).


KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.


Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Sumber: Detik.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan