Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Ketua PLBH Paser Kecam Intimidasi Kontraktor Terhadap Jurnalis Yang Meliput Berita.

Paser
Minggu, 19 Juli 2026
Last Updated 2026-07-19T07:28:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 

ilustrasi

PASER - mitra24jam.info

Tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang melakukan peliputan lapangan kembali terjadi. 

Seorang wartawan dari media raimas86.net Kukuh Ariyanto mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang disertai tindakan pengancaman dalam melakukan kegiatan peliputan di Desa Tanah Priuk Kabupaten Paser Sabtu (18/07/2026)


Kejadian bermula ketika korban baru mau melakukan pengumpulan data dalam peliputan Pekerjaan proyek semenisasi yang ada disuatu gang RT 06 Desa Tanah Priuk.


Usai meliput Ariayanto ditelpon oleh ketua RT.06 M.Ali dan Kades Tanah Priuk Fachreza Arin Saputra yang meminta agar ariayanto mau ketemu pemilik proyek di suatu tempat bersama dengan Ketua RT dan Kades. 


Namun saat Arianto berbincang bersama Ketua RT 06 dan Kades, tiba-tiba "Hmr yang mengaku sebagai pemilik proyek" menyusul datang dengan wajah emosi sambil marah marah dan melakukan cacian sumpah serapah kepada ariyanto. 


"Apa kamu ini, wartawan dan LSM sama aja kelakuannya menggangu dan bikin repot aja". Terang Ariyanto


Menurut beberapa saksi, selain pelaku datang dengan nada tinggi juga sempat mengancam mengajak sang jurnalis duel pisik dan bergerak mengangkat kursi ke arah Ariyanto. Namun langsung dilerai oleh ketua RT dan Kades Yang ada. 


Atas kejadian tersebut, ariyanto yang terintimidasi merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya. Apalagi pelaku sempat berkata tandai wajah saya dan saya akan tandai wajah kamu. Sambil mengajak Ariayanto untuk adu fisik dengan sajam. 


Ditemui ditempat terpisah, Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PLBH Paser) Muhammad Ali Menyampaikan, tindakan penghalangan kerja Jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


"Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang kinerja jurnalis sebagaimanai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000" Terangnya. 


Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya seseorang pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan anggaran publik maupun pelayanan publik tidak resah terhadap liputan yang dilakukan oleh wartawan.


"Jika merasa kerjaannya baik, setiap pelaksana kegiatan Publik lebih baik terbuka dan memberi ruang pada siapapun dalam mengakses kebutuhan berita, karena jika dianggap hasilnya kurang berimbang ada hak klarifikasi dan hak jawab yang bisa dajukan oleh pihak bersangkutan". Tuturnya. 


Karena tindakan agresip pelaksana proyek yang menghalangi wartawan dalam mencari, menyimpan, mengolah maupun menyampaikan informasi justru akan menambah kecurigaan publik atas adanya pelanggaran yang telah dilakukan. 


"Pejabat maupun pelaksa publik harus tau, pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk publik. Dan segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun menghalangi kinerja Jurnalis merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap peran kontrol yang di butuhkan dalam suatau negara demokrasi yang sehat. Tutup Ali


(a.latif**)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan