Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Iming-iming Bayaran Rp 75.000 Bawa Pria Surabaya Terjerat Kasus Narkoba

Mitra 24jam
Selasa, 07 Juli 2026
Last Updated 2026-07-07T03:09:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Surabaya, Mitra24Jam.info -

Seorang pria berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu. Motif di balik keputusannya terjun ke bisnis haram ini karena MS tergiur dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 75.000 serta tambahan sabu gratis untuk konsumsi pribadi. 


Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus MS di kawasan Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru dua minggu menggeluti peran sebagai kurir narkoba.


"Dia (MS) ngakunya baru mulai bisnis narkoba, baru dua minggu menjadi kurir narkoba," ujar Adik, Senin (6/7/2026).

Proses penangkapan ini tidak lepas dari upaya tindak lanjut laporan dari masyarakat. Warga sekitar Jalan Randu melaporkan adanya indikasi transaksi sabu di wilayah tersebut. Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan MS tepat saat beraksi. 


Hasil penggeledahan terhadap tersangka mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,386 gram. "Ini adalah upaya kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dia (MS) mengaku hanya menjual sabu tersebut. 



Narkoba didapat dari seseorang berinisial PO yang kini masih kami selidiki keberadaannya," kata Adik. Dalam pengakuannya, MS menyebut telah menerima pasokan sabu sebanyak lima kali dari sosok berinisial PO tersebut. Tiga paket yang ditemukan pada penangkapan terakhir merupakan pasokan yang rencananya akan dipecah-pecah menjadi kemasan lebih kecil sebelum diedarkan ke pembeli.



Sayangnya bagi MS, rencana tersebut tak sempat terlaksana. Aparat lebih dulu bergerak mengamankan dirinya sebelum sabu tersebut sempat dijual ke tangan konsumen. "Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil," ujar Adik.


Menurut Adik, motif utama MS bersedia menjalankan peran sebagai kurir adalah janji bayaran sebesar Rp 75.000 yang akan diterimanya apabila seluruh sabu yang dipercayakan kepadanya laku terjual.



Tak hanya itu, tersangka juga mengaku turut mendapatkan jatah sabu secara cuma-cuma yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi pribadinya. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, khususnya untuk melacak keberadaan PO yang diduga menjadi pemasok sabu kepada MS.

Sumber: Kompas.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan