Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kejaksaan Masih Lengkapi Bukti, Tersangka Korupsi Program Bantuan di Samosir Belum Ditahan

Mitra 24jam
Selasa, 07 Juli 2026
Last Updated 2026-07-07T03:18:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


Samosir, Mitra24Jam.info -

Kejaksaan Negeri Samosir hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan salah satu bank milik negara KCP Pangururan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.


Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan pada tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, yang seharusnya menjadi program pemulihan ekonomi pascabencana.


Mengapa tersangka belum ditahan?


 Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.


Selain itu, penguatan alat bukti juga masih terus dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penahanan.


"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Senin (6/7/2026) dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta.



"Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya. Dengan demikian, penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan dinilai belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 

Bagaimana status hukum Jonni Ronal Simanjuntak saat ini? 


Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan. "Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya.


Meski demikian, Juna belum memberikan keterangan rinci mengenai waktu penetapan status tersangka tersebut. "Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau belum mencapai tahap P-21, sehingga proses hukum masih berada dalam tahap awal penyidikan.



"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.



Apa kaitan perkara ini dengan sidang di Pengadilan Tipikor? 


Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan perkara mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Perkara tersebut saat ini sedang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo mengajukan eksepsi yang salah satunya mempertanyakan status hukum Jonni.


Tim penasihat hukum yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum belum disusun secara cermat. Mereka menyoroti belum diuraikannya unsur penyertaan secara jelas, serta adanya perbedaan nilai kerugian negara antara surat dakwaan dan uraian perkara. 


Apa duduk perkara dugaan korupsi tersebut? 


Perkara ini berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.


Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, namun diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan