Samosir, Mitra24Jam.info -
Kejaksaan Negeri Samosir hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan salah satu bank milik negara KCP Pangururan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan pada tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, yang seharusnya menjadi program pemulihan ekonomi pascabencana.
Mengapa tersangka belum ditahan?
Bagaimana status hukum Jonni Ronal Simanjuntak saat ini?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan. "Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.
Apa kaitan perkara ini dengan sidang di Pengadilan Tipikor?
Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan perkara mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Perkara tersebut saat ini sedang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo mengajukan eksepsi yang salah satunya mempertanyakan status hukum Jonni.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum belum disusun secara cermat. Mereka menyoroti belum diuraikannya unsur penyertaan secara jelas, serta adanya perbedaan nilai kerugian negara antara surat dakwaan dan uraian perkara.
Apa duduk perkara dugaan korupsi tersebut?
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.



