Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Aksi Pencurian Tas di Stasiun Tawang Berujung Blacklist Seumur Hidup dari Layanan KAI

Mitra 24jam
Selasa, 07 Juli 2026
Last Updated 2026-07-07T02:58:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Semarang, Mitra24Jam.info -

Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan APY, seorang pria yang telah mencuri tas milik penumpang di Stasiun Tawang Semarang pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Pria asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah tersebut ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. 


Sebelum dibekuk, APY diduga mencuri tas ransel milik seorang calon penumpang yang sedang menunggu keberangkatan kereta di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) stasiun sebelum viral di media sosial. 


Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tas milik korban beserta seluruh isinya, mulai dari laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, hingga sejumlah dokumen penting dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.


Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun 

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan Unit V Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.


 "Puncaknya, pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan APY di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak tanpa perlawanan," ujar Riki, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (5/7/2026). 


Saat ini APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.


Masuk Daftar Hitam KAI 

Selain berhadapan dengan proses pidana, APY juga menerima sanksi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI.



 "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini," ujar Luqman kepada Kompas.com, Senin (6/7/2026). 



"Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api," tambahnya. Luqman menyampaikan, pihaknya telah mendampingi korban ketika membuat laporan ke polisi dan terus melakukan koordinasi intensif dengan penyidik.



KAI akan terus memperkuat pengamanan melalui pemanfaatan CCTV, peningkatan pengawasan petugas, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, KAI juga mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengawasi barang bawaan selama berada di stasiun maupun di dalam kereta dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

Sumber: Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan