Bekasi, Mitra24Jam.info -
Hari-hari TS (25), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berubah menjadi mimpi buruk setelah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial HSLT (29).
Hubungan yang berawal dari perkenalan melalui media sosial Instagram itu sempat berjalan seperti pasangan pada umumnya. Namun, dalam enam bulan terakhir, TS mengaku mulai mengalami kekerasan fisik yang dilakukan kekasihnya.
Seiring waktu, intensitas kekerasan itu semakin meningkat hingga berujung dugaan penyekapan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Cijingga l, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Saya kenal dia dari media sosial Instagram. Terus di enam bulan terakhir ini dia memang sudah mulai main tangan, cuma baru parahnya ini di minggu-minggu ini," ujar TS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Kerap bertengkar selama pacaran
Selama berpacaran, mereka kerap terlibat pertengkaran. Meski demikian, hubungan tersebut terus berlanjut karena setiap konflik selalu berakhir dengan perdamaian. "Sebelumnya masih normal. Habis berantem, jeda, baikan. Tapi sekarang tiap hari. Mau dia lagi tenang, mau lagi emosi, tetap mukul," kata TS. Menurut TS, bentuk kekerasan yang dialaminya beragam, mulai dari dipukul dengan tangan kosong, dibenturkan ke tembok, hingga menjadi sasaran pukulan di sejumlah bagian tubuh.
Yang membuatnya semakin ketakutan, kekerasan itu tidak selalu dipicu persoalan tertentu. Emosi pelaku dapat muncul sewaktu-waktu. Selama berada di dalam rumah kos, TS juga mengaku aktivitasnya juga dibatasi. "Kadang enggak ada alasan tertentu. Saat saya sedang makan atau sedang jalan sama dia, emosinya bisa muncul," kata TS.
Korban kabur dari kos
Tidak tahan dengan perbuatan sang kekasih, TS akhirnya melarikan diri ketika pelaku meninggalkan kamar kos. "Posisinya pas malam itu dia lagi pergi, terus saya memberanikan diri buat kabur lewat jendela. Karena dikunci pintunya depan belakang," ujar dia. Setelah berhasil menyelamatkan diri, TS menjalani visum dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan itu kemudian berujung pada penangkapan HSLT di tempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026).
"Polres Metro Bekasi telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial karena disertai penyekapan di sebuah rumah kos," ujar Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Dipicu cemburu
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan kekerasan bermula setelah korban dan pelaku terlibat pertengkaran pada 29 Juni 2026. Pelaku kemudian diduga terus melakukan penganiayaan hingga 8 Juli 2026.
"Pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan korban masih bertemu dengan pria lain. Hal itu memicu pelaku melakukan penganiayaan sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026," jelas Ikhlas.
Menurut polisi, motif sementara pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban masih berhubungan dengan laki-laki lain. "Motif pelaku adalah cemburu dan sakit hati karena mengetahui korban masih berhubungan atau jalan dengan laki-laki lain," kata Ikhlas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
"Saat dipukul, korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan. Korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bagian bawah," ujar Ikhlas.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Ancaman hukuman dapat bertambah apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat maupun kematian korban.
Sumber:Kompas.com



