Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Tidak Puas Atas Vonis 9Tahun Dua Korban Pencabulan Dan Pihak Keluarga Melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

Beritakaltim
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-22T11:21:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Caption : Gambar Ilustrasi korban pencabulan di bawah umur

Paser - mitra24jam.info,

Kasus tindak pidana pencabulan di sertai ancaman terhadap korban yang terjadi di Kabupaten Paser. Pelaku berinisial (Y) 48 tahun dan sudah menjadi tersangka merupakan kakak ipar dari kedua korban Mawar (nama samaran) 25 tahun dan Melati ( nama samaran ) 19 tahun.



Perbuatan bejad  pelaku terhadap kedua korban di lakukan sejak masih di bawah umur dan kini di vonis 9 tahun kurungan oleh Pengadilan Negri Paser. Dan putusan ini dianggap masih ringan oleh pihak keluarga korban



Kakak korban pencabulan/asusila yang juga istri dari pelaku (Idh) 38 tahun mengatakan kepada awak media mitra24jam.info "Tidak menyangka tersangka (Y)  tega merusak masa depan ke dua adiknya seharusnya dia sebagai pelindung malah menjadi perusak masa depan adiknya Mawar dan Melati".



Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan (Y) tidak maksimal dan jauh dari kata adil jika dibandingkan dengan penderitaan serta trauma mendalam dialami adik-adiknya yang masih dibawah umur. ujar kakak korban (Idh)



Menurut (Idh), keputusan hakim dinilai janggal karena ada 2 korban dan tidak sebanding dengan dampak kehancuran mental, psikologis, serta rusaknya keharmonisan keluarga yang mereka alami. Pihak keluarga merasa bahwa perlindungan dan keadilan bagi korban belum sepenuhnya terpenuhi melalui vonis 9 tahun di pengadilan negeri Kab.Paser,lanjutnya dengan nada kecewa.



Kakak korban (Idh) menceritakan, "tindakan keji tersebut terungkap saat Mawar (korban pertama) yang sedang berada di dapur mendadak dihampiri oleh pelaku dan Pelaku secara tiba-tiba merangkul dan melakukan pelecehan fisik terhadap korban. Korban yang kaget langsung berteriak hingga terdengar oleh adik lainnya  melati (korban kedua)".



Selain tindakan asusila, pelaku juga diketahui kerap melontarkan ancaman pembunuhan kepada para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Rasa takut yang teramat sangat membuat korban tertekan hingga menyimpan peristiwa ini dalam rentang waktu yang lama, lanjut (Idh) kakak korban.



"Mereka ketakutan dan tidak berani melawan karena ada ancaman mau dibunuh oleh pelaku. Bahkan saat proses penyidikan di Polres pun, pelaku sempat melontarkan ancaman hingga membuat adik - adik dan saya sangat cemas," tegasnya.


Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Paser, (Idh) telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Ia berharap proses peradilan di Pengadilan tinggi Samarinda Kalimantan Timur, dapat memberikan atensi khusus untuk perkara ini serta menjatuhkan hukuman yang maksimal.



Kakak korban (Idh) sangat berharap pada proses hukum lanjutan di tingkat Pengadilan Tinggi Samarinda. Dan meminta agar di tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari ancaman pidana pasal berlapis, rekam jejak ancaman pelaku, hingga kondisi psikologis para korban pencabulan adik - adik saya yang masih dibawah umur



"Kami berharap Kepala Pengadilan tinggi Samarinda Kaltim, bisa mendengarkan suara hati kami yang betul-betul tersakiti dan tidak puas dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri di Kabupaten Paser. Semoga pelaku (Y) bisa dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan rasa keadilan," pungkasnya.


(Alif 24 ***)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan