Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Pelarian Terpidana Penipuan Properti Rp50 Miliar Berakhir, Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

Mitra 24jam
Senin, 12 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-12T02:19:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




TABANAN, Mitra24Jam.info -a

Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan properti senilai Rp 50 miliar, resmi berakhir. Setelah berstatus sebagai buronan selama kurang lebih 880 hari, perantara properti sekaligus pengusaha tanah kavling ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Jumat (9/10/2026). 


Firman disergap saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya di sebuah rumah makan di kawasan wisata Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


 "Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024, terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara," kata Wiraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).


Wiraguna menjelaskan, Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Modus Penipuan Properti Rp 50 Miliar Perkara hukum yang menjerat Firman bermula dari perannya sebagai broker dan pengusaha tanah kavling di Bali. Sejumlah korban dan investor melaporkan perbuatannya terkait berbagai modus penipuan transaksi tanah. 


Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firman meliputi penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, hingga dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB).


 Rangkaian tindakan melawan hukum ini menimbulkan kerugian materiil dengan nilai yang sangat fantastis. "Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar," ujar Wiraguna.


Pengejaran Maraton Lintas Provinsi Sebelum akhirnya diringkus di Bali, operasi penangkapan terpidana berlangsung cukup dinamis melalui aksi pengejaran maraton melintasi beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali.


 Pengejaran bermula pada Rabu malam (7/10/2026), saat Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan DPO kasus penipuan tersebut. Namun, setibanya tim di Yogyakarta, posisi Firman terdeteksi telah bergeser ke Sidoarjo, Jawa Timur. 


Tim AMC langsung bergerak mengejar target ke Sidoarjo. Tak berhenti di sana, pemantauan intelijen menunjukkan Firman kembali berpindah ke arah Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum akhirnya menyeberang ke Pulau Dewata melalui Pelabuhan Ketapang. "Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pelacakan secara mobile mengikuti rute pergerakan terpidana, sementara Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga menyambut di wilayah Bali," kata Wiraguna.


Ditangkap Tanpa Perlawanan saat Makan Bersama Keluarga Jejak pelarian Firman selama 880 hari akhirnya terhenti di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Saat petugas datang menyergap, terpidana tengah bersantai makan bersama keluarganya.


 "Saat diamankan di rumah makan kawasan Bedugul, terpidana sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," beber Wiraguna. Wiraguna menambahkan, selama penangkapan berlangsung, Firman beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi gejolak atau perlawanan fisik di lokasi kejadian.


Sumber: Kompas.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan