Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



PARKIR SEMBARANGAN MULAI DITERTIBKAN! Tim Gabungan Sisir Alun-Alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal

Nursalim
Kamis, 08 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-08T11:21:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Tegal, Mitra24jam.info — Penertiban parkir liar di sejumlah ruas strategis Kota Tegal kembali diperketat. 

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan unsur TNI melakukan penyisiran di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila, Kamis (8/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini kerap terganggu akibat kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat.

Pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan masih berada di lokasi diarahkan untuk segera memindahkan kendaraannya ke kantong parkir resmi.

Sementara bagi kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya, petugas memberikan teguran tertulis dengan menempelkan stiker pada bodi kendaraan sebagai bentuk peringatan awal.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatno, mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk sementara masih difokuskan pada tahap sosialisasi dan edukasi. 

Salah satu sasaran utama penertiban adalah kendaraan yang menggunakan atau menutupi ruang trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Menurutnya, penggunaan stiker teguran merupakan bagian dari tahapan awal sebelum pemberlakuan penindakan yang lebih tegas.

“Untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan edukasi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tahap edukasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran parkir dijadwalkan mulai diberlakukan pada awal November 2026.

Penindakan tersebut akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Pemerintah berharap langkah tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban sesaat, tetapi mampu membangun kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir sesuai peruntukannya.

Penataan parkir juga dinilai penting untuk memastikan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terutama trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki serta ruas jalan yang harus tetap aman dan lancar bagi pengguna kendaraan.

Dengan tahapan sosialisasi yang diberikan sebelum penindakan tegas diberlakukan, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dan turut mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas serta penggunaan ruang publik di Kota Tegal.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan