CIMAHI, Mitra24Jam.info
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tahun anggaran 2022-2024.
Keduanya adalah TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, dan YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut. "Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama tiga tahun tersebut.
TD dan YR diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pelaksanaan program.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Neneng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka dengan nilai mencapai Rp823.207.240. "Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer," ujar Fajrian.
Nilai tersebut masih berupa potensi aliran dana yang ditemukan penyidik berdasarkan kegiatan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022-2024. Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta atau LPK.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung. TD diketahui telah pensiun dini sebagai ASN, sedangkan YR masih aktif sebagai aparatur negara.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. \
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Kompas.com



