JAKARTA, Mitra24Jam.info -
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers, Jumat (25/9/2026).
Adapun perkara ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa dengan metode penyidikan bersama atau joint investigation. De Deo mengatakan, dalam rangkaian penyidikan, penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi yang terdiri dari rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA (orang kepercayaan Husniah Talenrang), dan rumah seseorang berinisial RP.
De Deo mengungkapkan, Husniah diduga terlibat dalam empat peristiwa pemerasan sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rangkaian empat peristiwa yang menjerat adik Komjen Pol (Purn) Fadil Imran tersebut.
Minta uang ke pengembang Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
De Deo mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. “Kemudian saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata De Deo.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya. Fee gerai minimarket baru Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa.
Setelah bertemu dengan pihak minimarket, Husniah diduga mengarahkan untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya. “Di mana dalam proses tersebut, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” jelasnya.
Pihak minimarket kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Pengurusan PGB dan Pengadaan Ambulans Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. “Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ujar De Deo.
Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp 420 juta. Penyidik menemukan bahwa uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Sponsorship Peristiwa keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan sebuah acara. “Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan saudari HT berlangsung,” ungkap De Deo.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). De Deo mengatakan, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah. “Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” jelasnya.
Dugaan TPPU Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset untuk kepentingan pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ucap Indra dalam kesempatan serupa.
Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 682 juta. Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Indra mengatakan, penyidik masih akan menelusuri aliran dana, aset-aset terkait, serta peran pihak lain dalam perkara tersebut. “Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.
Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sumber: Kompas.com



