Pekanbaru, Mitra24Jam.info -
Polda Riau menangkap enam pelaku tambang emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (7/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan.
"Kami dapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat," ujar Ade di Pekanbaru, Jumat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati enam pria sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas. Ade menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan.
"Penindakan tambang emas ilegal merupakan bagian dari implementasi Program Green Policing, yaitu strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan lingkungan hidup, pemulihan ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam," kata Ade.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, keenam tersangka masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Menurut Teddy, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin robin, pipa paralon, karpet, selang, dan gabang. Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.
"Petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan," sebut Teddy. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli, dan melakukan penyitaan terhadap alat bukti lainnya.
Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut," jelas Teddy.
Sumber: Kompas.com



