Gowa, Mitra24Jam.info -
Kasus penikaman yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih didalami kepolisian. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun yang diduga menjadi pelaku.
Korban berinisial FA (15) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam insiden yang terjadi di Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Jumat (10/7/2026). Sementara itu, pelaku berinisial BR (14) saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa karena masih berstatus anak.
Berikut duduk perkara kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian.
Berawal dari Janji Bertemu
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di salah satu lokasi di sekitar desa mereka. Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian.
"Saat pertemuan mereka berkelahi dan saat itulah terjadi penganiayaan atau dugaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam," kata Muhalis dikutip dari Tribun Timur, Senin (13/7/2026). Menurut polisi, dalam perkelahian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan dada.
"Korban mengalami luka pada dada dan diduga luka itu akibat dari tusukan senjata tajam," ujar Muhalis. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Polisi Dalami Dugaan Motif Polisi menyebut penyelidikan masih berlangsung, termasuk mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan awal pelaku, ia mengaku kerap diejek oleh korban.
Selain itu, pelaku juga menyebut kakak perempuannya sering diteror dan dimintai pulsa oleh korban. "Alasannya sesuai keterangan dari pelaku bahwa dirinya diajak untuk berkelahi dan kakak perempuannya selalu diteror," kata Muhalis.
Pelaku juga mengaku sering dipancing emosinya hingga akhirnya memenuhi ajakan bertemu korban. Kendati demikian, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif yang sebenarnya.
Pelaku Diperiksa di Unit PPA
Usai kejadian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan dalam penikaman sebagai barang bukti.
Karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur anak yang berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com



