Medan, Mitra24Jam.info -
Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, Sadam Hutasoit (35), dipenjara setelah dilaporkan orangtuanya sendiri karena mencuri emas untuk bermain judi online. Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai.
Kasus bermula ketika anak korban memeriksa dompet berisi emas yang disimpan di dalam lemari. Namun, emas tersebut sudah tidak ada. "Saat itu anak korban memeriksa dompet berisi emas di dalam lemari. Ternyata sudah tak ada," kata Yakin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Keluarga kemudian menanyakan hilangnya emas tersebut kepada Sadam. Namun, pelaku justru mengakui perbuatannya.
"Kalau aku mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya," ujar pelaku, seperti dikutip Yakin. Orangtua pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Total emas yang dilaporkan hilang mencapai 177,8 gram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hasilnya, Sadam ditangkap pada Jumat (10/7/2026). Emas dijual Rp 150 juta untuk judi online Dalam pemeriksaan, Sadam mengaku telah mencuri emas dari lemari milik orangtuanya secara bertahap pada Februari dan Maret 2026. "Pelaku mengaku mencuri emas itu dari lemari pada Februari 2026. Terus bulan depannya dia ambil lagi emasnya korban," ungkap Yakin.
Seluruh emas tersebut dijual secara bertahap kepada seorang perempuan berinisial L dengan total nilai Rp 150 juta.
"Seluruh emas itu pun dijual secara berangsur kepada seorang wanita inisial L seharga Rp 150 juta. Parahnya uang itu dipakai untuk judi online," tambahnya. Kini, Sadam ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 481 KUHPidana.
Sumber: Detik.com



