Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Satwa Dilindungi Dibantai di Mesuji, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mitra 24jam
Sabtu, 04 Juli 2026
Last Updated 2026-07-04T05:23:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


Mesuji, Mitra24Jam.info -

Seekor tapir yang sempat menghebohkan warga karena muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera akhirnya tewas dibunuh enam orang di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026).  Kasus tersebut kini ditangani Polres Mesuji. Empat pelaku telah ditangkap polisi, sementara dua lainnya masih berstatus buron. 


Para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. "Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi," ujar Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, dilansir dari TribunLampung, Jumat (3/7/2026).


Kronologi Pembunuhan Tapir Mesuji Peristiwa pembunuhan tapir bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Saat itu, seekor tapir terlihat berada di Jalan Lintas Timur Sumatera di wilayah Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Satwa dilindungi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sugi.  Tak lama kemudian, tapir berlari meninggalkan jalan raya menuju kawasan Hutan Register 45. Para pelaku bernama Wayan Supatre, Ketut Suwarne, dan Sugi kemudian mengejar tapir hingga masuk ke dalam kawasan hutan.


Pengejaran berakhir setelah para pelaku berhasil mendekati tapir. Dalam proses itu, satwa tersebut diduga ditombak oleh Wayan Supatre. Setelah terluka, tapir kemudian disembelih oleh Tri Suharyanto.  Selanjutnya, daging satwa dilindungi itu dipotong-potong oleh MSR yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Usai dipotong, daging tapir dibagikan kepada warga. Selain MSR, seorang pelaku lain berinisial WG juga masih diburu polisi. "Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini ada enam orang dan yang empat orang baru kami amankan, dua orang masih DPO," jelas Firdaus



Peran Para Tersangka Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan Nomor: LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. "Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Juli 2026," ucap Firdaus. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, Kasatreskrim Polres



 Mesuji bersama Kanit Idik I, Kanit Idik II, dan Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan setelah
 menerima informasi mengenai pembunuhan tapir di kawasan Hutan Register 45. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sejumlah lokasi berbeda hingga akhirnya empat pelaku berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buron.



Empat tersangka yang telah ditangkap yakni Ketut Suwarne (50) yang berperan menombak tapir, Wayan Supatre (30) yang mengejar tapir, Tri Suharyanto (45) yang menyembelih tapir, serta Made Putra Yasa (43) selaku pemilik golok yang digunakan untuk penyembelihan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan pembunuhan satwa dilindungi itu.


Petugas menyita satu rekaman video yang memperlihatkan kondisi tapir setelah disembelih. "Ada satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah," pungkas Firdaus.

Sumber: Kompas.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan