Samarinda, Mitra24Jam.info -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyidik menyebut jumlah transaksi yang diduga bermasalah mencapai ribuan sepanjang 2020 hingga 2025. Perkara yang berawal dari laporan masyarakat itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar untuk mengumpulkan alat bukti.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan indikasi penyimpangan terjadi secara berulang selama beberapa tahun.
Ribuan Transaksi Diduga Tak Sesuai Ketentuan Danang mengungkapkan data awal yang diperoleh penyidik menunjukkan jumlah transaksi yang diduga tidak sesuai aturan bukan hanya ratusan, melainkan sudah mencapai ribuan. "Itu sesuai data yang kami dapatkan, bukan ratusan, tetapi ribuan.
Sudah ribuan kali transaksi itu tidak benar," ujarnya dikutip dari TribunKaltim, Kamis (9/7/2026). "Dana mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus setiap tahun. Nah, sekarang kami sedang mencari tahu akar persoalannya," tambah Danang. Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan sudah terjadi sejak dana dicairkan dari Kas Daerah (Kasda). Dana yang seharusnya diterima pihak yang berhak justru diduga masuk ke rekening lain.
"Ketidakbenaran itu sudah terjadi sejak dana masuk ke rekening penerima. Keluar dari Kasda, dari keuangan negara, sudah tidak benar," ungkap Danang. Meski penyidikan terus berjalan, Kejati Kaltim belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara karena masih dalam proses perhitungan.
Danang memastikan nominal kerugian sangat besar dan berpotensi melampaui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya mencatat kerugian sekitar Rp 9 miliar pada 2025. Penyidikan yang dilakukan Kejati mencakup rentang waktu lebih panjang, yakni 2020 hingga 2025. "Nanti lihat saja hasilnya. Yang jelas nilainya besar. Puluhan miliar? Ya, bisa jadi lebih," imbuh Danang.
Penyidik Analisis Ratusan Dokumen
Danang mengatakan, penyidik belum melakukan koordinasi formal dengan BPK terkait hasil audit sebelumnya karena penyidikan memiliki fokus yang lebih spesifik. "Kami belum berkoordinasi. Penyidikan kami lebih spesifik.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyimpangan ini bisa terus berulang dari tahun ke tahun dan melibatkan banyak pihak," ujarnya. Setelah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026), penyidik mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang kini masih diperiksa.
"Kami sudah melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, dan sekarang semuanya masih dalam proses pemeriksaan," terang Danang. Danang belum bersedia mengungkap jumlah saksi maupun personel yang diterjunkan dalam penyidikan. "Ya lumayanlah. Jangan disebut, nanti kalian cari repot," tuturnya.
Disdikbud Kukar Hormati Penyidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, menegaskan pihaknya mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Kaltim.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020-2025. "Kalau masalah itu kita serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Heriansyah dikutip dari Kompas.com, Kamis.
"Prinsipnya saya kan baru menjabat, sehingga saya juga harus kooperatif terhadap seluruh proses yang berjalan," tambahnya.
Heriansyah mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga Disdikbud Kukar tidak akan mencampuri proses penyidikan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen maupun barang bukti elektronik yang diamankan penyidik.
"Yang diambil tentu berkaitan dengan ruang lingkup pendidikan (pada periode tersebut). Yang lebih mengetahui secara detail adalah pihak Kejati," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyidikan berkaitan dengan temuan BPK senilai Rp 9,5 miliar, Heriansyah memilih tidak berspekulasi. "Barangkali itu (temuan BPK) juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan," pungkasnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total dana kas daerah yang mengalir ke rekeningnya mencapai Rp 9,5 miliar. Temuan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat meluncurkan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong.
Sumber: Kompas.com



