Sampang - Mitra24Jam.info -
Gadis berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan 27 pria. Momen penangkapan salah satu pelaku di atas bus yang hendak kabur ke Surabaya viral di media sosial.
Dalam video, tampak pelaku ditangkap polisi saat tengah duduk di kursi bagian tengah bus. Tersangka sempat mengelak namun polisi yang telah mencocokan fotonya kemudian menangkap dan memaksanya keluar dari bus.
Kasat Reskrim polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan pelaku yang ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) merupakan salah satu tersangka berinisial R (42) warga Sampang.
Penangkapan itu, lanjut Alim terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Upaya kabur itu, setelah tersangka mendengar sejumlah pelaku telah ditangkap.
"Setelah mendengar kami melakukan penangkapan 7 orang tersangka, Tersangka (R) itu hendak kabur ke Surabaya," kata Alim kepada detikJatim, Jumat (10/7/2026).
Sebelum ditangkap di atas bus, polisi sebenarnya sudah menyatroni rumah tersangka dan diketahui telah kabur tak lama. Tak ingin buruannya hilang, polisi kemudian bergerak cepat dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka.
"Setelah mendapatkan informasi jika tersangka telah naik bus (menuju Surabaya) Tim URC langsung berkoordinasi dengan polisi Bangkalan untuk mencegah tersangka. Tersangka di amankan di daerah Tangkel Bangkalan," jelasnya.
Menurut Alim, saat ditangkap di atas bus, tersangka sempat mengelak. Namun setelah memastikan fotonya, petugas kemudian langsung membekuknya. Tim gabungan Polres Sampang dan Bangkalan itu langsung memaksa tersangka keluar dari dalam bus bersama barang bawaannya.
"Tersangka tak berkutik setelah identitasnya cocok, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan brutal yang dilakukan oleh 27 pria. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya lapor ke kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan peristiwa tersebut menimpa korban dalam kurun empat bulan. Pihak keluarga kemudian baru melaporkan kasus itu tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Kamis (19/7/2026).
Sumber: Detik.com



