Mojokerto - Mitra24Jam.Info -
Z alias Serly (36), korban kekerasan seksual sesama jenis (lesbian) perempuan inisial DS (33), kini menjadi tersangka penipuan. Janda dua anak asal Dusun/Desa Bening, Gondang, Mojokerto merugikan DS senilai Rp 92,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, MZ ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada Selasa (7/7). Janda dua anak ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto setelah diperiksa sebagai tersangka di Unit Resmob pada Selasa (14/7).
"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," jelasnya kepada wartawan di Mapolres
DS merupakan perempuan penyuka sesama jenis (lesbian) asal Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Pada Kamis (5/2), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar yang bisa diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ. Sebagaimana diatur Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak tinggal diam, DS melaporkan balik MZ ke Polda Jatim pada 15 September 2025. Ia memberi kuasa kepada sepupunya, ADP (24) sebagai pelapor. Karena saat itu, DS ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Laporannya terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan MZ. Penanganan laporan tersebut lantas dilimpahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
"Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta," terang Aldhino.
Saat ini, MZ ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita barang bukti satu bendel rekening koran DS, 1 ponsel, serta 4 kuitansi sewa kontrak rumah dan uang muka pembelian rumah salon kecantikan.
"Tersangka (MZ) kami jerat dengan Pasal 492 KUHP, ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun," tandas Aldhino.
Sebelumnya, DS kenalan dengan MZ melalui TikTok pada April 2025. Bulan itu pula mereka mulai pacaran sesama jenis. Dua perempuan ini juga sering melakukan VCS sampai membahas rencana hidup bersama layaknya pasangan suami istri. Tidak hanya untuk bisnis salon, DS juga sering mengirim uang untuk kebutuhan hidup MZ.
Berdasarkan fakta persidangan, DS menyewa kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto untuk 1 bulan melalui SS. Ia mendapatkan referensi kos dari IS, teman yang ia kenal lewat medsos. Tujuan utamanya datang ke Mojokerto ingin bertemu pacarnya, MZ.
Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, MZ mengajak ponakan perempuannya inisial PH dan teman laki-lakinya inisial FU. Ketiganya sampai di kos DS sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sedang dipijat oleh DA. Tukang pijat perempuan ini juga rekomendasi dari IS.
Melihat kedatangan korban, DS meminta DA untuk mempersilakan MZ masuk ke kamar kos. Sebab terdakwa sedang dipijat. Korban pun masuk ke kamar ditemani ponakannya. Sedangkan FU menunggu di luar kamar. DA meninggalkan kos setelah selesai memijat DS sekitar pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, DS mengunci pintu kamar kos, lalu menodongkan pisau cutter kepada MZ dan PH. Di dalam kamar kos inilah, DS melakukan kekerasan seksual kepada MZ. Karena sales besi ini marah setelah MZ menolak keinginannya dipertemukan dengan orang tua dan anak-anak korban.
Kekerasan seksual DS sampai membuat MZ berteriak karena kesakitan. Korban juga mendorong tubuh terdakwa. Teriakan korban sekitar pukul 14.00 WIB mengundang perhatian FU. Pria asal Kecamatan Gondang ini mengetuk pintu kamar kos dengan keras sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam.
Sontak saja DS menghentikan perbuatannya, lalu membuka pintu kamar kos. MZ pun bergegas memakai baju, lalu mengajak ponakannya keluar kamar kos. Keduanya langsung pulang bersama FU. Keesokan harinya, MZ melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Hari itu juga ia menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar.
Hasilnya, ditemukan 7 luka lecet di dada kanan dan kiri, luka lecet di luar kemaluan, serta robekan lama pada vagina MZ. Majelis hakim menyimpulkan luka-luka itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan DS.
Sumber: detik.com



