Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Sadisnya 3 ABG di Grobogan Main Keroyok Remaja Putri gegara Story WA

Mitra 24jam
Rabu, 23 September 2026
Last Updated 2026-09-23T03:59:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Solo - Mitra24jam.info-

Seorang remaja putri di Kecamatan Tegowanu, Grobogan, dianiaya oleh sekelompok ABG. Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka.

Video penganiayaan itu salah satunya diunggah akun Instagram @infogrobogan.id. Dalam narasinya, akun itu menyebut peristiwa terjadi tepatnya di Desa Curug.


"Kasus dugaan perundungan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, pada Minggu (20/9/2026)," tulis akun tersebut.


Dalam video itu terlihat satu orang korban anak perempuan berkaus putih dikerumuni tiga anak perempuan lain dan satu orang perekam video. Tidak jelas apa yang tengah mereka bicarakan karena suara angin yang begitu kencang.


Lokasi dugaan perundungan itu terlihat berada di jalan tanah yang di sekelilingnya merupakan hamparan tanah yang luas seperti area perkebunan atau persawahan.


Terlihat dua dari tiga anak perempuan berkaus hitam itu menyerang korban yang hanya bisa terdiam. Mereka bergantian menampar, membanting korban hingga terjatuh, dan menoyor bagian kepala.


Gara-gara Story WA

Polisi menyatakan sudah menerima laporan tersebut, dan langsung menggelar penyelidikan.


"Sudah lapor di SPKT Polsek Tegowanu kemudian langsung ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan," kata Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Iptu Vikha Anief Obaydillah, melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Selasa (22/9/2026).


Sementara Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, menuturkan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (20/9).


"Sudah kami tangani. TKP di wilayah Tegowanu, Minggu sore 20 September 2026, kurang lebih jam 17.00 WIB," ungkap Taufik.


Taufik menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari korban yang menuding salah satu pelaku berperilaku kurang baik.


"Penyebabnya, karena korban menuduh perilaku kurang baik dan membuatkan di status WA salah satu pelaku. Sehingga, korban dilakukan penganiayaan bersama-sama," ujar Taufik.


Taufik menjelaskan ada empat orang yang terlibat dalam peristiwa ini. Mereka berusia sekitar 14 hingga 15 tahun.


"Ada empat orang yang terlibat, usia kisaran 14-15 tahun," ungkap Taufik.


3 ABG Jadi Pelaku

AKP Taufik melanjutkan, pihaknya menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


"Alhamdulillah sudah kami periksa semua yang terlibat, penetapan ABH 3 anak," paparnya.


Taufik menyebut ketiganya dijerat pasal tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan penjara.


"Pasal persangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," ujar Taufik.


Taufik menjelaskan ketiga ABH tersebut saat ini tidak ditahan, namun tetap dilakukan pengawasan. Hal ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Dalam pengawasan. Sesuai perundangan SPPA, pelaku anak tidak dilakukan penahanan dengan kategori yang sudah diatur," terang Taufik.


Taufik tidak merinci terkait inisial dan peranan masing-masing pelaku yang menyebabkan mereka ditetapkan sebagai ABH. Ia hanya menyampaikan para pelaku berusia 14 hingga 15 tahun.


"Usia 14-15 tahun," kata Taufik.


Sumber: Detik.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan