Kampar - Mitra24Jam.info -
Polda Riau melalui Polres Kampar membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Dua orang ditangkap dalam perkara ini.
Penindakan dilakukan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Operasi senyap itu digelar menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
"Di titik pertama, kami menemukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir di koordinat 0°2'49"N 101°18 41"E," jelas AKP I Gede dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku tersebut melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan.
Di sisi lain, tim 2 melakukan penggerebekan tambang emas ilegal di pinggir sungai. Di sana, polisi juga mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas mendapati para pelaku tersebut. Satu orang pelaku berhasil diamankan di lokasi.
"Dari dua titik lokasi tersebut, kami mengamankan dua orang pelaku berinisial TR (33) dan S (57) yang merupakan pekerja atau operator yang mengoperasikan rakit PETI," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas PETI tersebut mengarah kepada pengumpul emas hasil dulang berinisial J. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah J di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Sahilan.
"Namun, saat kami datang ke rumahnya, Saudara J tidak ada di tempat. Tetapi, kami menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya tersebut seperti alat timbang emas, 2 keping emas, 3 buku catatan, 1 set alat untuk membakar emas, dan 1 botol merkuri," jelasnya.
Sementara itu, dari dua lokasi penambangan emas ilegal, polisi menemukan 3 unit mesin robin, 5 karpet penampung emas, 4 buah dulang, 2 selang sedot, 1 buah pipa, ember, dan mesin dompeng. Selain itu, polisi juga memusnahkan 12 rakit yang ada di dua lokasi tersebut dengan cara dibakar sebagai efek jera.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang mengatakan kegiatan penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan yang sesuai dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke call center 110 Polri apabila menemukan adanya aktivitas PETI," kata Boby.
Sumber: Detik.com



