Langkat, Mitra24Jam.info -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim memperoleh puluhan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah Pilkada 2024. Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam. Bila ditotal, terdapat 85 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 10,2 miliar.
Awal Mula Dugaan "Bagi-bagi Proyek" Achmad menjelaskan, awalnya pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) menjadi tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024.Setelah Syah Afandin terpilih menjadi Bupati, Yaqub mendapatkan proyek melalui mekanisme pengadaan langsung pada 2025.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” jelas Taufik, dilansir dari Antara, Jumat (3/7/2026). Ia merinci, proyek yang diterima Yaqub terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Selain itu, terdapat lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai Rp 748 juta.
Bupati Langkat Diduga Minta Fee
Berdasarkan temuan KPK, proyek-proyek tersebut tidak diperoleh tanpa syarat. Yaqub diduga diminta menyerahkan imbalan kepada Syah Afandin. Achmad mengatakan, besaran fee yang diminta berbeda untuk masing-masing dinas. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Syah Afandin diduga meminta imbalan sebesar 10 persen, sementara proyek di Dinas Perkim dikenai fee sebesar 17 persen. “Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ jelas Achmad.
Dari perhitungan tersebut, nilai fee yang disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta dari proyek Dinas Perkim. Total keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp 1,117 miliar.
Uang Rp 800 Juta Diduga Sudah Diserahkan
KPK menyebut sebagian uang yang disepakati telah lebih dulu diserahkan kepada Syah Afandin. “Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta,” jelas Achmad. Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp 800 juta diberikan melalui beberapa cara. Sebanyak Rp 500 juta ditransfer kepada sopir Syah Afandin berinisial ZK dalam dua kali transfer sepanjang 2025. Selanjutnya, Rp 150 juta diserahkan melalui seorang perantara pada Mei 2025. Kemudian Rp 150 juta lainnya diberikan kepada ZK pada April 2026 sehingga total uang yang telah diterima mencapai Rp 800 juta.
OTT Berujung Penetapan
Tersangka Kasus yang menjerat Syah Afandin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta. Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.



