![]() |
| Ilustrasi |
Paser -Mitra24jam.info.
Eks karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS) yang beroperasi di Kabupaten Paser melakukan protes menuntut hak. Pekerja yang diberhentikan merasa dirugikan diduga tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama masa kerja.
T. Addlani Rasid eks karyawan PT SMS mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia tidak pernah didaftarkan kepesertaan BPJS Padahal, menurut potongan gaji untuk keperluan tersebut diduga tetap dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Kami mempertanyakan Ke mana uang potongan gaji kami selama ini?" ujar T. addlani Rasid eks karyawan PT SMS
Dia menjelaskan salaku eks pekerja yang merasa haknya dikebiri siap menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PT SMS. Yang tidak Membayarkan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menjadi haknya. Terang Addlani
Dirinya mengakui telah Memberikan penjelasan mengenai status potongan gaji yang telah dilakukan pihak PT SMS selama masa kerja. Addlani juga telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser. Terkait tidak dibayarkannya BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu, kata Addlani pihak Disnaker Kabupaten Paser telah mengeluarkan Nomor Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kasus Perselisihan PHK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser Nomor: 07/PHI/DTKT/V/2026. Atas dasar pencatatan tersebut, maka kepada para pihak yang berselisih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser melakukan pemanggilan dalam rangka Mediasi Perselisihan Hak.
Iapun menyatakan bahwa ada pengaburan status hubungan kerja ke hubungan kemitraan oleh pihak PT SMS. Dengan demikian 5 (lima) tuntutan hak dimaksud wajib agar diberikan. Pungkas Addlani
( A.Latif )




